Berita Islami Masa Kini (BIMK) adalah sebuah komunitas yang beranggotakan organisasi-organisasi anggota, Driver Printer Panasonic, Brother, Driver Canon, Kyocera, Ricoh, Driver printer konika, dan masyarakat umum yang bekerja sama dalam mengembangkan standar Web Driver, Berita islam terkini, kumpulan situs berita islam ummat di indonesia

Jumat, 16 Januari 2015

Menjamak Sholat Ketika Sedang Sakit

Menjamak Sholat Ketika Sedang Sakit

Menjamak Sholat Saat Sakit

Assalamu’alaikum,sudahkah anda shalat,Shalat tidak boleh ditinggalkan walau sakit atau bagaimana pun shalat tetap kewajiban kita umat islam,shalat merupakan tiang agama,,kemudian ada pertanyaan,,
Apakah boleh kita menjamak shalat da­lam keadaan sakit? Jika boleh, apa­kah ada persyaratannya?
pertanyaan dari Pondok Ungu Permai, Bekasi,dari majalah al kisah.


Shalat fardhu boleh dilakukan de­ngan dijamak bila seseorang mengalami sakit yang cukup berat, yakni yang mem­buatnya sulit untuk melakukan setiap sha­lat fardhu pada waktunya. Misalnya sakit yang membuat badannya panas ting­gi disertai sakit kepala yang berat se­hingga berat baginya untuk melakukan setiap shalat fardhu pada waktunya ma­sing-masing. Tetapi jika hanya menga­la­mi sakit ringan yang tak menyulitkan­nya untuk melakukan shalat fardhu pada waktunya masing-masing, misalnya ha­nya sakit kepala yang tak seberapa atau panas yang ringan, dan semacamnya, ia tak boleh menjamak shalatnya.


Dalam keadaan sakit yang membe­ratkannya untuk melakukan shalat far­dhu di setiap waktunya itu, seseorang bo­leh menjamak shalatnya, baik dilaku­kan dengan jamak taqdim (jamak de­ngan mendahulukan), yakni Zhuhur dan Ashar digabungkan dan dilakukan pada waktu zhuhur, serta Maghrib dan Isya di­gabungkan dan dilakukan pada waktu maghrib, maupun jamak ta’khir (jamak de­ngan mengakhirkan), yakni Zhuhur dan Ashar digabungkan dan dilakukan pada waktu ashar, serta Maghrib dan Isya digabungkan dan dilakukan pada waktu isya.

Di dalam kitab Fathul-Mu‘in Juz I di­katakan, “Boleh menjamak shalat karena sakit, baik dengan jamak taqdim maupun ta’khir, menurut pendapat yang dipilih (da­lam Madzhab Syafi‘i) dan ia (orang yang sakit) hendaknya memperhatikan mana yang lebih mudah baginya (apa­kah jamak taqdim ataukah jamak ta’khir). 


Maka apabila sakitnya, misalnya de­mam, akan bertambah berat pada waktu yang kedua, ia boleh mendahulukannya (mengerja­kan­nya dengan jamak taqdim) dengan mem­perhatikan syarat-syarat yang ber­laku pada jamak taqdim; atau bila sakit­nya terasa berat pada waktu yang per­tama, ia boleh menta’khir­kan­nya (me­ngerjakannya dengan jamak ta’khir) de­ngan syarat meniatkan jamak pada waktu yang pertama (jika ingin me­ngerjakan Zhuhur dan Ashar dengan jamak ta’khir, harus berniat di waktu zhu­hur; demikian juga jika ingin mengerja­kan Maghrib dan Isya dengan jamak ta’khir, harus berniat pada waktu maghrib).”demikianlah semoga bermamfaat,wassalam

Sumber: Majalah Alkisah
Menjamak Sholat Ketika Sedang Sakit Diposkan Oleh:

0 comments:

Posting Komentar