Berita Islami Masa Kini adalah sebuah komunitas, Berita islam terkini, kumpulan situs berita islam ummat di indonesia

-- Allah الله Allah - 1 Ar Rahman الرحمن Yang Maha Pengasih - 2 Ar Rahiim الرحيم Yang Maha Penyayang - 3 Al Malik الملك Yang Maha Merajai (bisa di artikan Raja dari semua Raja) - 4 Al Quddus القدوس Yang Maha Suci - 5 As Salaam السلام Yang Maha Memberi Kesejahteraan - 6 Al Mu`min المؤمن Yang Maha Memberi Keamanan - 7 Al Muhaimin المهيمن Yang Maha Mengatur - 8 Al `Aziiz العزيز Yang Maha Perkasa - 9 Al Jabbar الجبار Yang Memiliki Mutlak Kegagahan - 10 Al Mutakabbir المتكبر Yang Maha Megah, Yang Memiliki Kebesaran - 11 Al Khaliq الخالق Yang Maha Pencipta - 12 Al Baari` البارئ Yang Maha Melepaskan (Membuat, Membentuk, Menyeimbangkan) - 13 Al Mushawwir المصور Yang Maha Membentuk Rupa (makhluknya) - 14 Al Ghaffaar الغفار Yang Maha Pengampun - 15 Al Qahhaar القهار Yang Maha Memaksa - 16 Al Wahhaab الوهاب Yang Maha Pemberi Karunia - 17 Ar Razzaaq الرزاق Yang Maha Pemberi Rezeki - 18 Al Fattaah الفتاح Yang Maha Pembuka Rahmat - 19 Al `Aliim العليم Yang Maha Mengetahui (Memiliki Ilmu) - 20 Al Qaabidh القابض Yang Maha Menyempitkan (makhluknya) - 21 Al Baasith الباسط Yang Maha Melapangkan (makhluknya) - 22 Al Khaafidh الخافض Yang Maha Merendahkan (makhluknya) - 23 Ar Raafi` الرافع Yang Maha Meninggikan (makhluknya) - 24 Al Mu`izz المعز Yang Maha Memuliakan (makhluknya) - 25 Al Mudzil المذل Yang Maha Menghinakan (makhluknya) - 26 Al Samii` السميع Yang Maha Mendengar - 27 Al Bashiir البصير Yang Maha Melihat - 28 Al Hakam الحكم Yang Maha Menetapkan - 29 Al `Adl العدل Yang Maha Adil - 30 Al Lathiif اللطيف Yang Maha Lembut - 31 Al Khabiir الخبير Yang Maha Mengenal - 32 Al Haliim الحليم Yang Maha Penyantun - 33 Al `Azhiim العظيم Yang Maha Agung - 34 Al Ghafuur الغفور Yang Maha Memberi Pengampunan - 35 As Syakuur الشكور Yang Maha Pembalas Budi (Menghargai) - 36 Al `Aliy العلى Yang Maha Tinggi - 37 Al Kabiir الكبير Yang Maha Besar - 38 Al Hafizh الحفيظ Yang Maha Memelihara - 39 Al Muqiit المقيت Yang Maha Pemberi Kecukupan - 40 Al Hasiib الحسيب Yang Maha Membuat Perhitungan - 41 Al Jaliil الجليل Yang Maha Luhur - 42 Al Kariim الكريم Yang Maha Pemurah - 43 Ar Raqiib الرقيب Yang Maha Mengawasi - 44 Al Mujiib المجيب Yang Maha Mengabulkan - 45 Al Waasi` الواسع Yang Maha Luas - 46 Al Hakiim الحكيم Yang Maha Maka Bijaksana - 47 Al Waduud الودود Yang Maha Mengasihi - 48 Al Majiid المجيد Yang Maha Mulia - 49 Al Baa`its الباعث Yang Maha Membangkitkan - 50 As Syahiid الشهيد Yang Maha Menyaksikan - 51 Al Haqq الحق Yang Maha Benar - 52 Al Wakiil الوكيل Yang Maha Memelihara - 53 Al Qawiyyu القوى Yang Maha Kuat - 54 Al Matiin المتين Yang Maha Kokoh - 55 Al Waliyy الولى Yang Maha Melindungi - 56 Al Hamiid الحميد Yang Maha Terpuji - 57 Al Muhshii المحصى Yang Maha Mengalkulasi (Menghitung Segala Sesuatu) - 58 Al Mubdi` المبدئ Yang Maha Memulai - 59 Al Mu`iid المعيد Yang Maha Mengembalikan Kehidupan - 60 Al Muhyii المحيى Yang Maha Menghidupkan - 61 Al Mumiitu المميت Yang Maha Mematikan - 62 Al Hayyu الحي Yang Maha Hidup - 63 Al Qayyuum القيوم Yang Maha Mandiri - 64 Al Waajid الواجد Yang Maha Penemu - 65 Al Maajid الماجد Yang Maha Mulia - 66 Al Wahid الواحد Yang Maha Tunggal - 67 Al Ahad الاحد Yang Maha Esa - 68 As Shamad الصمد Yang Maha Dibutuhkan, Tempat Meminta - 69 Al Qaadir القادر Yang Maha Menentukan, Maha Menyeimbangkan - 70 Al Muqtadir المقتدر Yang Maha Berkuasa - 71 Al Muqaddim المقدم Yang Maha Mendahulukan - 72 Al Mu`akkhir المؤخر Yang Maha Mengakhirkan - 73 Al Awwal الأول Yang Maha Awal - 74 Al Aakhir الأخر Yang Maha Akhir - 75 Az Zhaahir الظاهر Yang Maha Nyata - 76 Al Baathin الباطن Yang Maha Ghaib - 77 Al Waali الوالي Yang Maha Memerintah - 78 Al Muta`aalii المتعالي Yang Maha Tinggi - 79 Al Barru البر Yang Maha Penderma (Maha Pemberi Kebajikan) - 80 At Tawwaab التواب Yang Maha Penerima Tobat - 81 Al Muntaqim المنتقم Yang Maha Pemberi Balasan - 82 Al Afuww العفو Yang Maha Pemaaf - 83 Ar Ra`uuf الرؤوف Yang Maha Pengasuh - 84 Malikul Mulk مالك الملك Yang Maha Penguasa Kerajaan (Semesta) - 85 Dzul Jalaali Wal Ikraam ذو الجلال و الإكرام Yang Maha Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan - 86 Al Muqsith المقسط Yang Maha Pemberi Keadilan - 87 Al Jamii` الجامع Yang Maha Mengumpulkan - 88 Al Ghaniyy الغنى Yang Maha Kaya - 89 Al Mughnii المغنى Yang Maha Pemberi Kekayaan - 90 Al Maani المانع Yang Maha Mencegah - 91 Ad Dhaar الضار Yang Maha Penimpa Kemudharatan - 92 An Nafii` النافع Yang Maha Memberi Manfaat - 93 An Nuur النور Yang Maha Bercahaya (Menerangi, Memberi Cahaya) - 94 Al Haadii الهادئ Yang Maha Pemberi Petunjuk - 95 Al Badii' البديع Yang Maha Pencipta Yang Tiada Bandingannya - 96 Al Baaqii الباقي Yang Maha Kekal - 97 Al Waarits الوارث Yang Maha Pewaris - 98 Ar Rasyiid الرشيد Yang Maha Pandai - 99 As Shabuur الصبور Yang Maha Sabar --

Kamis, 25 Desember 2014

Ushul Fiqh 3 (الأحكام الوضعية)

 Faidah Ushul Fiqh
Ushul Fiqh 3 (الأحكام الوضعية)
Telah kita pelajari dalam pembahasan sebelumnya mengenai hukum dan definisinya, serta salah satu jenis hukum yaitu hukum taklifiyyah.

Hukum terbagi menjadi 2 jenis:

1. Hukum taklifiyyah


Telah dibahas pada ushul fiqh 2

2. Hukum Wadhiyyah


Hukum wadh’iyyah (الوضعية) adalah hukum yang ditetapkan oleh syariat berupa tanda-tanda terhadap ditetapkannya, atau diabaikannya, atau terlaksananya, atau batalnya (suatu amalan).
Diantara hukum wadh'iyyah: Shahih (benar) dan fasid (batal).

  1. Shahih
    Secara bahasa artinya bebas dari penyakit. Secara istilah adalah perkara-perkara yang menimbulkan pengaruh dari perbuatannya, baik dalam ibadah, ataupun akad (muamalah).
    Shahih dalam ibadah adalah yang membebaskan tanggungan dan menggugurkan tuntutan.
    Shahih dalam akad adalah yang menimbulkan pengaruh atas adanya akad itu, seperti diperolehnya kepemilikan atas akad jual beli.
    Hanyalah dikatakan shahih jika sempurna syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang-penghalangnya.
    Contoh (shahih) dalam ibadah: melakukan shalat pada waktunya dengan syarat-syarat, rukun-rukun, dan kewajiban-kewajiban yang sempurna.
    Contohnya dalam akad: akad jual-beli dengan sempurnanya syarat-syarat dan tidak adanya penghalang.
    Jika salah satu dari syarat tidak terpenuhi atau adanya salah satu penghalang, maka tidak dikatakan shahih.
    Contoh tidak terpenuhinya syarat dalam ibadah: melakukan sholat tanpa thaharah (bersuci).
Contoh tidak terpenuhinya syarat dalam akad: menjual barang yang bukan miliknya.
Contoh adanya penghalang dalam ibadah: seseorang melakukan shalat sunnah yang mutlak di waktu terlarang.
Contoh adanya penghalang dalam akad: menjual sesuatu ketika azan shalat jum’at yang kedua telah berkumandang.
  • Fasid (batal)
    Secara bahasa artinya yang lenyap karena hilang atau karena binasa. Secara istilah adalah perkara-perkara yang tidak menimbulkan pengaruh dari perbuatannya, baik dalam ibadah atau akad.
    Fasid dalam ibadah adalah apa-apa yang tidak membebaskan tanggungan dan tidak menggugurkan tuntutan. Contohnya adalah melakukan shalat sebelum waktunya.
    Fasid dalam akad adalah apa-apa yang tidak menimbulkan pengaruh dari akadnya. Contohnya adalah menjual barang yang tidak diketahui secara jelas.
    Seluruh yang fasid dalam ibadah dan akad hukumnya haram, karena menyelisihi ketetapan Allah, dan mengabaikan ayat-ayatnya, dan karena nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengingkari orang yang mensyaratkan sesuatu yang tidak ada di kitabullah.
  • Fasid dan batil bermakna sama kecuali dalam dua pembahasan:


    • Pertama, dalam berihram saat haji, para ulama membedakan keduanya. Istilah fasid digunakan untuk perbuatan hubungan intim oleh orang yang berihram sebelum tahallul pertama, dan istilah batil untuk perbuatan keluarnya (murtadnya) seseorang dari islam (saat berhaji).

    • Kedua, dalam nikah, para ulama membedakan keduanya. Istilah fasid digunakan untuk permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama terhadap fasidnya, seperti nikah tanpa wali, adapun istilah batil digunakan untuk permasalahan-permasalah yang disepakati (ijma’), seperti batilnya nikah dengan wanita yang berada dalam masa ‘iddah.




    Pertanyaan untuk dijawab sendiri:
    1. Jelaskan definisi hukum taklifiyyah dan wadh'iyyah!
    2. Bagaimana suatu amalan dapat dikatakan shahih? Berikan contoh-contohnya dalam ibadah dan akad (muamalah)!
    3. Apa saja penyebab suatu amalan dikatakan tidak shahih? Berikan contoh-contohnya dalam ibadah dan akad (muamalah)!
    3. Apa hukum mengerjakan suatu hal yang fasid dalam ibadah? Mengapa?
    4. Pada pembahasan apa dibedakan antara istilah fasid dan batil?


    Nantikan pembahasan ushul fiqh 4 (العلم و الكلام), yang tentunya akan semakin menarik. InsyaAllah.
    Ushul Fiqh 3 (الأحكام الوضعية) Diposkan Oleh:

    0 comments:

    Posting Komentar