Berita Islami Masa Kini adalah sebuah komunitas, Berita islam terkini, kumpulan situs berita islam ummat di indonesia

-- Allah الله Allah - 1 Ar Rahman الرحمن Yang Maha Pengasih - 2 Ar Rahiim الرحيم Yang Maha Penyayang - 3 Al Malik الملك Yang Maha Merajai (bisa di artikan Raja dari semua Raja) - 4 Al Quddus القدوس Yang Maha Suci - 5 As Salaam السلام Yang Maha Memberi Kesejahteraan - 6 Al Mu`min المؤمن Yang Maha Memberi Keamanan - 7 Al Muhaimin المهيمن Yang Maha Mengatur - 8 Al `Aziiz العزيز Yang Maha Perkasa - 9 Al Jabbar الجبار Yang Memiliki Mutlak Kegagahan - 10 Al Mutakabbir المتكبر Yang Maha Megah, Yang Memiliki Kebesaran - 11 Al Khaliq الخالق Yang Maha Pencipta - 12 Al Baari` البارئ Yang Maha Melepaskan (Membuat, Membentuk, Menyeimbangkan) - 13 Al Mushawwir المصور Yang Maha Membentuk Rupa (makhluknya) - 14 Al Ghaffaar الغفار Yang Maha Pengampun - 15 Al Qahhaar القهار Yang Maha Memaksa - 16 Al Wahhaab الوهاب Yang Maha Pemberi Karunia - 17 Ar Razzaaq الرزاق Yang Maha Pemberi Rezeki - 18 Al Fattaah الفتاح Yang Maha Pembuka Rahmat - 19 Al `Aliim العليم Yang Maha Mengetahui (Memiliki Ilmu) - 20 Al Qaabidh القابض Yang Maha Menyempitkan (makhluknya) - 21 Al Baasith الباسط Yang Maha Melapangkan (makhluknya) - 22 Al Khaafidh الخافض Yang Maha Merendahkan (makhluknya) - 23 Ar Raafi` الرافع Yang Maha Meninggikan (makhluknya) - 24 Al Mu`izz المعز Yang Maha Memuliakan (makhluknya) - 25 Al Mudzil المذل Yang Maha Menghinakan (makhluknya) - 26 Al Samii` السميع Yang Maha Mendengar - 27 Al Bashiir البصير Yang Maha Melihat - 28 Al Hakam الحكم Yang Maha Menetapkan - 29 Al `Adl العدل Yang Maha Adil - 30 Al Lathiif اللطيف Yang Maha Lembut - 31 Al Khabiir الخبير Yang Maha Mengenal - 32 Al Haliim الحليم Yang Maha Penyantun - 33 Al `Azhiim العظيم Yang Maha Agung - 34 Al Ghafuur الغفور Yang Maha Memberi Pengampunan - 35 As Syakuur الشكور Yang Maha Pembalas Budi (Menghargai) - 36 Al `Aliy العلى Yang Maha Tinggi - 37 Al Kabiir الكبير Yang Maha Besar - 38 Al Hafizh الحفيظ Yang Maha Memelihara - 39 Al Muqiit المقيت Yang Maha Pemberi Kecukupan - 40 Al Hasiib الحسيب Yang Maha Membuat Perhitungan - 41 Al Jaliil الجليل Yang Maha Luhur - 42 Al Kariim الكريم Yang Maha Pemurah - 43 Ar Raqiib الرقيب Yang Maha Mengawasi - 44 Al Mujiib المجيب Yang Maha Mengabulkan - 45 Al Waasi` الواسع Yang Maha Luas - 46 Al Hakiim الحكيم Yang Maha Maka Bijaksana - 47 Al Waduud الودود Yang Maha Mengasihi - 48 Al Majiid المجيد Yang Maha Mulia - 49 Al Baa`its الباعث Yang Maha Membangkitkan - 50 As Syahiid الشهيد Yang Maha Menyaksikan - 51 Al Haqq الحق Yang Maha Benar - 52 Al Wakiil الوكيل Yang Maha Memelihara - 53 Al Qawiyyu القوى Yang Maha Kuat - 54 Al Matiin المتين Yang Maha Kokoh - 55 Al Waliyy الولى Yang Maha Melindungi - 56 Al Hamiid الحميد Yang Maha Terpuji - 57 Al Muhshii المحصى Yang Maha Mengalkulasi (Menghitung Segala Sesuatu) - 58 Al Mubdi` المبدئ Yang Maha Memulai - 59 Al Mu`iid المعيد Yang Maha Mengembalikan Kehidupan - 60 Al Muhyii المحيى Yang Maha Menghidupkan - 61 Al Mumiitu المميت Yang Maha Mematikan - 62 Al Hayyu الحي Yang Maha Hidup - 63 Al Qayyuum القيوم Yang Maha Mandiri - 64 Al Waajid الواجد Yang Maha Penemu - 65 Al Maajid الماجد Yang Maha Mulia - 66 Al Wahid الواحد Yang Maha Tunggal - 67 Al Ahad الاحد Yang Maha Esa - 68 As Shamad الصمد Yang Maha Dibutuhkan, Tempat Meminta - 69 Al Qaadir القادر Yang Maha Menentukan, Maha Menyeimbangkan - 70 Al Muqtadir المقتدر Yang Maha Berkuasa - 71 Al Muqaddim المقدم Yang Maha Mendahulukan - 72 Al Mu`akkhir المؤخر Yang Maha Mengakhirkan - 73 Al Awwal الأول Yang Maha Awal - 74 Al Aakhir الأخر Yang Maha Akhir - 75 Az Zhaahir الظاهر Yang Maha Nyata - 76 Al Baathin الباطن Yang Maha Ghaib - 77 Al Waali الوالي Yang Maha Memerintah - 78 Al Muta`aalii المتعالي Yang Maha Tinggi - 79 Al Barru البر Yang Maha Penderma (Maha Pemberi Kebajikan) - 80 At Tawwaab التواب Yang Maha Penerima Tobat - 81 Al Muntaqim المنتقم Yang Maha Pemberi Balasan - 82 Al Afuww العفو Yang Maha Pemaaf - 83 Ar Ra`uuf الرؤوف Yang Maha Pengasuh - 84 Malikul Mulk مالك الملك Yang Maha Penguasa Kerajaan (Semesta) - 85 Dzul Jalaali Wal Ikraam ذو الجلال و الإكرام Yang Maha Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan - 86 Al Muqsith المقسط Yang Maha Pemberi Keadilan - 87 Al Jamii` الجامع Yang Maha Mengumpulkan - 88 Al Ghaniyy الغنى Yang Maha Kaya - 89 Al Mughnii المغنى Yang Maha Pemberi Kekayaan - 90 Al Maani المانع Yang Maha Mencegah - 91 Ad Dhaar الضار Yang Maha Penimpa Kemudharatan - 92 An Nafii` النافع Yang Maha Memberi Manfaat - 93 An Nuur النور Yang Maha Bercahaya (Menerangi, Memberi Cahaya) - 94 Al Haadii الهادئ Yang Maha Pemberi Petunjuk - 95 Al Badii' البديع Yang Maha Pencipta Yang Tiada Bandingannya - 96 Al Baaqii الباقي Yang Maha Kekal - 97 Al Waarits الوارث Yang Maha Pewaris - 98 Ar Rasyiid الرشيد Yang Maha Pandai - 99 As Shabuur الصبور Yang Maha Sabar --

Rabu, 24 Desember 2014

Faidah Ushul Fiqh

Faidah Ushul Fiqh-Sesungguhnya Allah telah menjadikan syari'at Islam sebagai penutup segala syariat. Di antara keistimewaan syariat Islam ini adalah kesempurnaannya dan kecakupannya terhadap solusi dari seluruh masalah, serta manfaatnya untuk setiap tempat dan zaman.
Walaupun terdapat masalah-masalah atau kejadian-kejadian yang baru dengan berkembangnya tempat dan zaman, syariat Islam telah mencakup dan memberi solusinya. Yaitu dengan bersandar kepada hukum-hukum dan kaidah-kaidah sebagai asas yang umum.

Allah ta'ala berfirman bahwa Al Qur'an telah menjelaskan segalannya:
"dan Kami turunkan Al Qur'an kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu" (QS An Nahl : 89)

Para ulama telah meletakkan kaidah dan asas untuk memahami nash Al Qur'an dan As Sunnah serta cara istinbath (menyimpulkan hukum) dari dalil-dalil yang ada. Kaidah dan asas ini diambil dari Al Qur'an dan As Sunnah serta ilmu bahasa arab, para ulama menamakannya "Ushul Fiqh".

Faidah Ushul Fiqh

Definisinya:

Ushul fiqh dapat didefinisikan dari dua sisi,

Pertama:

Ditinjau dari sisi kedua kata (yang menyusunnya), yaitu kata ushul dan kata fiqh.
Adapun ushul (أصول), merupakan jama’ dari ashl (أصل), yaitu apa-apa yang menjadi pondasi bagi yang lainnya. Oleh karena itu, ashl jidar (أصل الجدار) artinya pondasi dinding, dan ashl syajarah (أصل الشجرة) artinya akar pohon.
Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit” (QS Ibrahim : 24).

Sementara fiqh, secara bahasa artinya pemahaman, berdasarkan firman Allah ta’ala, “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, agar mereka memahami perkataanku” (QS Thoha: 27-28)

Fiqh secara istilah artinya pengenalan terhadap hukum-hukum syar’i, yang sifatnya amaliyah, dengan dalil-dalilnya yang detail.

Maksud perkataan kami “pengenalan” yaitu secara ilmu (yakin) dan zhon (dugaan), karena pengenalan terhadap hukum-hukum fiqh terkadang menyakinkan dan terkadang bersifat dugaan sebagaimana yang terdapat di banyak masalah-masalah fiqh.
Maksud perkataan kami “hukum-hukum syar’i” yaitu hukum-hukum yang didatangkan oleh syari’at seperti wajib dan haram, maka tidak tercakup hukum-hukum akal (logika) seperti mengetahui bahwa keseluruhan itu lebih besar dari sebagian, dan juga tidak mencakup hukum-hukum kebiasaan, seperti mengetahui bahwa gerimis biasanya akan turun di malam yang dingin jika cuacanya cerah.

Maksud perkataan kami “amaliyah” adalah perkara-perkara yang tidak berkaitan dengan keyakinan (akidah), contoh “amaliyah” tersebut yaitu sholat dan zakat, maka fiqh tidak mencakup perkara-perkara yang berkaitan dengan keyakinan seperti mentauhidkan Allah, ataupun mengenal nama dan sifat-Nya, yang demikian itu tidak dinamakan fiqh secara istilah.

Maksud perkataan kami “dengan dalil-dalilnya yang detail” adalah dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang detail. Berbeda dengan ushul fiqh, karena pembahasan di dalam ushul fiqh tersebut hanyalah dalil-dalil yang global.

Kedua:

Ditinjau dari sisi nama untuk cabang ilmu tertentu, maka ushul fiqh tersebut didefinisikan:
ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh yang global dan cara menggunakannya serta menentukan keadaan dari penentu hukum (mujtahid)

Maksud perkataan kami “global” adalah kaidah-kaidah umum seperti perkataan “perintah menuntut kewajiban”, “larangan menuntut keharaman”, “benar berkonsekuensi terlaksana”. Ushul fiqh tidak membahas dalil-dalil yang detail, dan dalil-dalil yang detail tersebut tidak disebutkan di dalamnya melainkan sebagai contoh terhadap suatu kaidah (umum).

Maksud perkataan kami “dan cara menggunakannya” adalah mengenal cara menentukan hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya dari umum dan khusus, mutlak dan muqoyyad, nasikh dan mansukh, dan lain-lain. Dengan mengenal ushul fiqh maka dapat ditentukan hukum-hukum dari dalil-dalil fiqh.

Maksud perkataan kami “keadaan penentu hukum” yaitu mengenal keadaan mujtahid, dinamakan penentu hukum karena dia dapat menentukan sendiri hukum-hukum dari dalil-dalilnya sehinggga sampai ke tingkatan ijtihad. Mengenal mujtahid dan syarat-syarat ijtihad serta hukumnya dan semisalnya dibahas di dalam ushul fiqh.

Faidah Ushul Fiqh:

Sesungguhnya ushul fiqh adalah ilmu yang mulia kedudukannya, sangat penting, dan yang besar faedahnya, faedahnya adalah mengokohkan kemampuan bagi mujtahid untuk menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya di atas asas yang benar.

Orang yang pertama kali menjadikan ushul fiqh sebagai cabang ilmu yang tersendiri adalah Imam Asy Syafi’i Muhammad bin Idris –rahimahullah-. Kemudian diikuti oleh para ulama, mereka menulis tentang ushul fiqh dengan tulisan yang beraneka ragam, ada yang acak ada yang teratur, ada yang ringkas ada yang panjang, sampai ushul fiqh ini menjadi cabang ilmu yang tersendiri, yang memiliki keistimewaan.

InsyaAllah bersambung ke part 2 : hukum (الأحكام)
Faidah Ushul Fiqh Diposkan Oleh:

0 comments:

Posting Komentar