HUKUM ZIARAH KUBUR
- Bagaimana Hukum Ziarah Kubur?
Ziarah ke kuburan untuk orang laki-laki sunnah hukumnya. Sebelumnya, yaitu pada permulaan Islam ziarah ke kubur memang dilarang. Lalu hukum larangan ini dinasakh dengan sabda Nabi SAW dan perbuatannya.
Ada beberapa hadits berkaitan dengan ziarah kuburan, antara lain:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها
"Dulu aku telah melarang kamu semua ziarah ke kuburan, maka (sekarang) berziarahlah ke kuburan."
(HR. Muslim)
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فإنها ترق القلب وتدمع العين وتذكر الأخرة
"Dulu aku telah melarang kamu semua ziarah ke kuburan, maka (sekarang) berziarahlah ke kuburan, sebab ziarah kubur itu dapat melunakkan hati, mencucurkan air mata dan mengingatkan akhirat."
(HR. Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa ziarah ke kuburan itu termasuk hal yang biasa dilakukan oleh Nabi SAW dan para sahabat beliau juga melakukannya. Semasa beliau masih hidup, Nabi SAW juga mengajarkan kepada sahabatnya tata cara ziarah kubur, untuk mengingat dan mengambil pelajaran. Sampai saat ini ziarah kubur itu masih berlaku di berbagai daerah, kota dan pedesaan.
- Bagaimana Hukum Ziarah Kubur bagi Kaum Wanita?
Para ulama menerangkan, bahwa ziarah kubur bagi wanita itu makruh hukumya, karena dikhawatirkan jiwanya selau sedih, mengingat kaum wanita gampang susah dan jarang yang bias menahan sabar terhadap musibah, terkecuali ziarah ke kuburan para wali, orang-orang sholeh dan lama. Mereka tetap disunahkan untuk mendapatkan barokah.
Sebagian ulama membolehkan kaum wanita berziarah ke kubur secara mutlak, berdasarkan hadits Nabi SAW:
أنه صلى الله عليه وسلّم رأى امرأة بمقبرة تبكي على قبر ابنها فقال لها اتقى الله واصبري
"Sesungguhnya Nabi SAW melihat seorang wanita di atas kuburan dengan menangis diatas kuburan anaknya, kemudian beliau bersabda kepadanya: 'Takutlah kepada Allah dan bersabarlah'."
(HR. Bukhori dan Muslim).
Dalam hadits di atas, Nabi SAW menyuruh wanita agar bersabar dan tidak mengingkari ziarah kubur.
السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منّا والمستأخرين وإنّا إن شاء الله بكم لاحقون
"Sesungguhnya Nabi SAW mengajarkan Aisyah do’a ketika berziarah ke kuburan beliau bersabda: 'Ucapkanlah... (beliau mengucapkan salam kepada ahli kubur)'."
- Bagaimana halnya dengan sabda Nabi SAW bahwa, Allah melaknat wanita-wanta peziarah kubur?
Menurut ulama ahli tahqiq, hadits tersebut ditakwil, jika ziarah wanita-wanita itu untuk meratapi dan menangisi yang meninggal, seperti yang berlaku di masyarakat jahiliyah, maka ziarah kubur seperti itu jelas "haram" berdasarkan ijma'. Apabila bersih dari hal-hal tersebut maka tidak diharamkan dan tidak termasuk dalam ancaman hadits tersebut.
- Apa Hukum Melakukan Perjalanan Ziarah ke Makan Rasulullah SAW, Makam para Nabi dan Makam para Wali/Syuhada'?
Ziarah ke makam Rasulullah SAW, merupakan salah satu perbuatan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Demikian juga perjalanan menuju ke tempat beliau dan juga ke tempat-tempat para Nabi, para wali dan para syuhada' untuk mendapatkan barokah dari Allah dan mengambil I'tibar. Perjalanan seperti itu hukumnya mustahab dan banyak faedahnya. Yang terpenting adalah harus dapat menjaga adab (tata cara) menurut syari'at.
- Apa Dalil Kesunahan Perjalanan Ziarah itu?
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
"Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul-pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang".
(QS.An-Nisa’ :64).
Dalam hadits pun telah dijelaskan, bahwa Nabi SAW tetap hidup di dalam kuburannya. Dengan demikian, berarti ziarah kepada beliau sesudah wafat seperti ziarah kepada beliau saat hidup.
Dasarnya adalah hadits:
من حجّ فزار قبري بعد وفاتى فكأنما زارني في حياتي
"Barangsiapa menunaiakan ibadah ahji, lalu ziarah ke kuburku sesudah aku wafat, maka ia seperti ziarah kepadaku sewaktu aku dalam keadaan hidup."
(HR. Thabrani).
من حج لم يزرني فقد جفاني
"Barangsiapa menunaikan ibadah haji dan enggan berziarah kepadaku, ia benar-benar telah jauh (dariku)."
---
(sumber: nu Ahlussunnah wal Jama'ah. )
- Bagaimana Hukum Ziarah Kubur?
Ziarah ke kuburan untuk orang laki-laki sunnah hukumnya. Sebelumnya, yaitu pada permulaan Islam ziarah ke kubur memang dilarang. Lalu hukum larangan ini dinasakh dengan sabda Nabi SAW dan perbuatannya.
Ada beberapa hadits berkaitan dengan ziarah kuburan, antara lain:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها
"Dulu aku telah melarang kamu semua ziarah ke kuburan, maka (sekarang) berziarahlah ke kuburan."
(HR. Muslim)
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فإنها ترق القلب وتدمع العين وتذكر الأخرة
"Dulu aku telah melarang kamu semua ziarah ke kuburan, maka (sekarang) berziarahlah ke kuburan, sebab ziarah kubur itu dapat melunakkan hati, mencucurkan air mata dan mengingatkan akhirat."
(HR. Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa ziarah ke kuburan itu termasuk hal yang biasa dilakukan oleh Nabi SAW dan para sahabat beliau juga melakukannya. Semasa beliau masih hidup, Nabi SAW juga mengajarkan kepada sahabatnya tata cara ziarah kubur, untuk mengingat dan mengambil pelajaran. Sampai saat ini ziarah kubur itu masih berlaku di berbagai daerah, kota dan pedesaan.
- Bagaimana Hukum Ziarah Kubur bagi Kaum Wanita?
Para ulama menerangkan, bahwa ziarah kubur bagi wanita itu makruh hukumya, karena dikhawatirkan jiwanya selau sedih, mengingat kaum wanita gampang susah dan jarang yang bias menahan sabar terhadap musibah, terkecuali ziarah ke kuburan para wali, orang-orang sholeh dan lama. Mereka tetap disunahkan untuk mendapatkan barokah.
Sebagian ulama membolehkan kaum wanita berziarah ke kubur secara mutlak, berdasarkan hadits Nabi SAW:
أنه صلى الله عليه وسلّم رأى امرأة بمقبرة تبكي على قبر ابنها فقال لها اتقى الله واصبري
"Sesungguhnya Nabi SAW melihat seorang wanita di atas kuburan dengan menangis diatas kuburan anaknya, kemudian beliau bersabda kepadanya: 'Takutlah kepada Allah dan bersabarlah'."
(HR. Bukhori dan Muslim).
Dalam hadits di atas, Nabi SAW menyuruh wanita agar bersabar dan tidak mengingkari ziarah kubur.
السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منّا والمستأخرين وإنّا إن شاء الله بكم لاحقون
"Sesungguhnya Nabi SAW mengajarkan Aisyah do’a ketika berziarah ke kuburan beliau bersabda: 'Ucapkanlah... (beliau mengucapkan salam kepada ahli kubur)'."
- Bagaimana halnya dengan sabda Nabi SAW bahwa, Allah melaknat wanita-wanta peziarah kubur?
Menurut ulama ahli tahqiq, hadits tersebut ditakwil, jika ziarah wanita-wanita itu untuk meratapi dan menangisi yang meninggal, seperti yang berlaku di masyarakat jahiliyah, maka ziarah kubur seperti itu jelas "haram" berdasarkan ijma'. Apabila bersih dari hal-hal tersebut maka tidak diharamkan dan tidak termasuk dalam ancaman hadits tersebut.
- Apa Hukum Melakukan Perjalanan Ziarah ke Makan Rasulullah SAW, Makam para Nabi dan Makam para Wali/Syuhada'?
Ziarah ke makam Rasulullah SAW, merupakan salah satu perbuatan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Demikian juga perjalanan menuju ke tempat beliau dan juga ke tempat-tempat para Nabi, para wali dan para syuhada' untuk mendapatkan barokah dari Allah dan mengambil I'tibar. Perjalanan seperti itu hukumnya mustahab dan banyak faedahnya. Yang terpenting adalah harus dapat menjaga adab (tata cara) menurut syari'at.
- Apa Dalil Kesunahan Perjalanan Ziarah itu?
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
"Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul-pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang".
(QS.An-Nisa’ :64).
Dalam hadits pun telah dijelaskan, bahwa Nabi SAW tetap hidup di dalam kuburannya. Dengan demikian, berarti ziarah kepada beliau sesudah wafat seperti ziarah kepada beliau saat hidup.
Dasarnya adalah hadits:
من حجّ فزار قبري بعد وفاتى فكأنما زارني في حياتي
"Barangsiapa menunaiakan ibadah ahji, lalu ziarah ke kuburku sesudah aku wafat, maka ia seperti ziarah kepadaku sewaktu aku dalam keadaan hidup."
(HR. Thabrani).
من حج لم يزرني فقد جفاني
"Barangsiapa menunaikan ibadah haji dan enggan berziarah kepadaku, ia benar-benar telah jauh (dariku)."
---
(sumber: nu Ahlussunnah wal Jama'ah. )
0 comments:
Posting Komentar