Berita Islami Masa Kini (BIMK) adalah sebuah komunitas yang beranggotakan organisasi-organisasi anggota, Driver Printer Panasonic, Brother, Driver Canon, Kyocera, Ricoh, Driver printer konika, dan masyarakat umum yang bekerja sama dalam mengembangkan standar Web Driver, Berita islam terkini, kumpulan situs berita islam ummat di indonesia

Selasa, 28 Oktober 2014

Keutamaan shalat Berjama'ah

Keutamaan Shalat Berjamaah


Keutamaan shalat Berjama'ah 

Seperti tertulis dalam sebuah kaidah syar’i, melaksanakan hal yang wajib lebih utama daripada melaksanakan hal yang sunnah. Di antara dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wata’ala dalam hadits qudsi,

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada perkara yang Aku wajibkan atasnya.” (HR. al-Bukhari, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Al-Imam al-Bukhari rahimahullahdalam Shahih-nya mengatakan, bab “Fadhli Shalatil Jamaah” (“Keutamaan Shalat Berjamaah”). Lalu beliau menyebutkan riwayat seorang tabi’in dan seorang sahabat, sebelum menyebutkan beberapa hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Adalah al-Aswad bin Yazid an- Nakha’i rahimahullah (salah seorang tabi’in senior) jika luput dari berjamaah, beliau pergi menuju ke masjid yang lain. Apabila Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu datang ke sebuah masjid yang telah selesai ditegakkan shalat padanya, beliau mengumandangkan azan dan iqamat lalu shalat berjamaah.

Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, maksud al-Imam al-Bukhari rahimahullah menyebutkan riwayat al-Aswad dan Anas radhiyallahu ‘anhuma adalah sebagai isyarat bahwa keutamaan shalat berjamaah yang tersebut dalam beberapa hadits, hanya berlaku bagi mereka yang berjamaah di masjid, bukan di rumah. Sebab, jika berjamaah tidak dikhususkan di masjid, al-Aswad radhiyallahu ‘anhu akan menegakkan shalat berjamaah di tempatnya dan tidak akan pergi ke masjid lain untuk mendapatkan jamaah.

Demikian pula Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak akan datang ke masjid bani Rifa’ah (untuk melaksanakan shalat berjamaah, -pen.). Kemudian al-Imam al-Bukhari rahimahullah menyebutkan beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan shalat berjamaah. Di antaranya dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat.”
Al-Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dengan lafadz,

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ وَحْدَهُ سَبْعًا وَعِشْرِينَ “Shalat seseorang dengan berjamaah lebih banyak daripada shalatnya sendirian 27 kali.”
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ “Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 25 derajat.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صَلَاةُ الْجَمِيعِ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وَأَتَى الْمَسْجِدَ لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رَفَعَهُ اللهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْهُ خَطِيئَةً حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ، وَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِي صَلَاةٍ مَا كَانَتْ تَحْبِسُهُ وَتُصَلي يَعْنِي عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي يُصَلِّي فِيهِ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ؛ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ “Shalat seseorang dengan berjamaah itu dilipatgandakan pahalanya 25 kali atas shalat sendirian yang dia kerjakan di rumah dan di pasar. Hal itu apabila ia berwudhu dengan sempurna, lalu ia keluar menuju ke masjid dan tidak ada yang mendorongnya keluar (menuju ke masjid) selain shalat. Tidaklah setiap langkahnya kecuali akan mengangkatnya satu derajat dan menghapuskan darinya satu kesalahan. Apabila ia shalat, malaikat akan senantiasa mendoakannya selama ia berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, rahmatilah dia.’ Salah seorang di antara kalian tetap dianggap berada dalam shalat selamaia menanti shalat.”

Fiqh 4 Mazhab : seputar Praktis SHALAT BERJAMA'AH
Seluruh kaum Muslimin telah sepakat bahwa shalat berjama'ah itu termasuk salah satu syiar agama Islam. Ia telah dikerjakan oleh Rasulullah saw secara rutin dan diikuti oleh para Khalifah sesudahnya. Hanya ulama berselisih pendapat dalam hal: Apakah hukum wajib atau sunnah mustahabah (Sunnah yang dianjurkan)?
Hambali mengatakan: Shalat berjama'ah itu hukumnya wajib atas setiap individu yang mampu melaksanakannya. Tetapi kalau ditinggalkan dan ia shalat sendiri, maka ia berdosa, sedangkan shalatnya tetap sah.
Imamiyah, Hanafi dan sebagian besar ulama Syafi'i mengatakan: Hukumnya tidak wajib, baik fardhu 'ain atau kifayah, tetapi hanya disunnahkan dengan sunnah muakkadah.
Imamiyah mengatakan: Shalat berjama'ah itu dilakukan dalam shalat-shalat yang fardhu, tidak dalam shalat sunnah kecuali shalat Istisqa' dan shalat Dua Hari Raya saja.
Sedangkan empat mazhab lainnya mengatakan bahwa shalat berjama'ah dilakukan secara mutlak, baik dalam shalat fardhu maupun dalam shalat sunnah.
a. Syarat-Syarat Shalat Berjama'ah
Syarat-syarat sah shalat berjama'ah itu ada 11, yaitu:
1. Islam, menurut kesepakatan ulama
2. Berakal, menurut kesepakatan ulama
3. Adil, menurut mazhab Imamiyah, Maliki dan Hambali dalam salah satu dari dua riwayat Imam Ahmad. Pihak Imamiyah mengambil dalil dari sabda Nabi saw yang ertinya "Wanita tidaklah mengimani kaum pria dan orang durhaka tidaklah mengimamni orang beriman". Dan sesuai dengan ijma' Ahlul Bait bahwa Imam shalat itu menunjukkan kepemimpinan, sedangkan orang durhaka tidak pantas sama sekali untuk jabatan tersebut. Namun mereka mengatakan pula bahwa orang yang merasa percaya kepada seorang laki-laki lalu ia shalat di belakangnya (menjadi Makmum) kemudian ternyata orang itu adalah seorang yang fasik, maka dalam hal ini tidak wajib mengulangi shalatnya.
4. Laki-laki
Wanita tidak sah menkjadi Imam untuk laki-lakio dan sah apabila mengimami sesama kaum wanita, demikian menurut pendapat seluruh mazhab selain mazhab Maliki. Mereka mengatakan: Wanita tidak sah menjadi Imam walaupun untuk mengimami sesamanya.
5. Baligh
Ini merupakan syarat pada mazhab Maliki, Hanafi dan Hambali. Sedangkan Syafi'i mengatakan: Sah iqtida' (mengikuti) dengan anak yang sudah mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk). Imamiyah dalam hal ini mempunyai dua pandangan: Pertama, baligh itu merupakan syarat dan kedua, sah keimanan seseorang anak yang mumayyiz asalkan ia mendekati dewasa (hampir baligh).
6. Jumlah
Seluruh ulama sepakat bahwa sekurang-kurangnya sah berjama'ah selain pada shalat Jum'at itu apabila jumlahnya dua orang, di mana salah satunya Imam.
7. Makmum tidak menempatkan dirinya di depan Imam.
Demikian menurut pendapat semua ulama kecuali pada Mazhab Maliki. Maliki mengatakan: Makmum tidak batal shalatnya walaupun ia berada di depan Imam.
8. Berkumpul dalam satu tempat tanpa penghalang.
Imamiyah mengatakan: Makmum tidak boleh berjauhan dengan Imam kecuali berhubungan dengan shaf. Dan dalam berjama'ah tidak boleh ada penghalang yang merintangi Makmum laki-laki untuk menyaksikan gerak-gerik Imam atau melihat Makmum lainnya yang menyaksikan Imam. Kecuali untuk kaum wanita, mereka boleh mengikuti Imam sekalipun ada penghalang, asalkan gerakan Imam tidak samar bagi mereka.
Syafi'i mengatakan; Tidak jadi soal apabila jarak antara Imam dan Makmum lebih dari tiga ratus hasta, dengan syarat tidak ada penghalang antara keduanya.
Hanafi mengatakan: Jika seseorang yang berada di rumahnya ikut imam yang berada di masjid, kalau rumahnya itu bergandengan dengan masjid, yang hanya dipisahkan oleh dinding, maka shalatnya sah dengan syarat gerakan Imam tidak samar bagi si Makmum. Tetapi jika letak rumah itu berjauhan dengan masjid, misalnya dipisahkan oleh jalan atau sungai, maka iqtida' tidak sah.
Maliki mengatakan: Perbedaan tempat tidak menjadi penghalang sahnya iqtida'. Jika antara Imam dan Makmum itu terdapat penghalang berupa jalan, sungai atau dinding, maka shalatnya tetap sah selama Makmum bisa mengikuti gerakan Imam dengan tepat.
9. Makmum harus berniat mengikuti Imam, Demikian kesepakatan seluruh ulama.
10.Shalat Makmum dan Imam harus sama.
Para ulama sepakat, tidak sah jika terdapat perbedaan antara dua shalat dalam hal rukun dan af'al-nya (perbuatannya). Seperti shalat fardhu dan shalat jenazah atau shalat "Ied.
Selain dari yang disebutkan ini, terdapat perselisihan.
Hanafi dan Maliki mengatakan; Orang yang shalat Dzuhur tidak sah bermakmum dengan orang yang shalat Ashar. Begitu juga orang yang shalat qadha tidak sah bermakmum dengan orang yang shalat pada waktunya, dan sebaliknya.
Imamiyah dan Syafi'i mengatakan: Semuanya itu sah. Hambali mengatakan: Tidak sah shalat Dzuhur di belakang shalat Ashar, begitu pula sebaliknya. Dan sah shalat Dzuhur qadha di belakang shalat Dzuhur ada'an (tepat waktu).
11. Bacaan yang sempurna
Orang yang bacaannya baik (fasih) tidak boleh bermakmum kepada orang yang kurang baik bacaannya, demikian kesepakatan seluruh ulama. Jika orang yang baik bacaannya bermakmum kepada orang yang kurang baik bacaannya, maka shalatnya menjadi batal, demikian menurut seluruh ulama selain dari Hanafi, yang mengatakan: Shalat keduanya batal. Namun mereka mempunyai pendapat khusus terhadap orang yang ummi (yang tidak dapat membaca dan menulis) seorang yang ummi hendaklah mengikuti (bermakmum) kepada orang yang baik bacaannya dan tidak diperbolehkan shalat sendiri, walaupun ia bisa menunaikan shalat sendiri atau berjama'ah dengan bacaan yang benar.
b. Hukum menjadi Makmum
Para ulama sepakat bahwa orang yang berwudhu boleh bermakmum dengan orang yang bertayammum dan bahwa seorang makmum harus mengikuti imam dalam bacaan dan dzikir-dzikir, seperti: "Subhana Robbiyal 'Azhim, "Subhana Robbiyal A'la" dan "Sami'Allahu Liman Hamidah". Namun mereka berselisih pendapat dalam hal kewajiban Makmum untuk mengikuti bacaan Al-Fatihah Imam.
Syafi'i mengatakan: Makmum harus mengikuti Imam dalam shalat Sirriyah (shalat yang bacaannya perlahan) dan Jahriyah (shalat yang bacaannya dikeraskan) dan ia wajib membaca Surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat.

Hanafi mengatakan: Makmum tidak wajib mengikuti bacaan Imam baik dalam shalat Sirriyah maupun dalam shalat Jahriyah. Bahkan dinukil dari Imam Abu Hanifah bahwa bacaan Makmum di belakang Imam itu adalah maksiat. (An-Nawawi di dalam kitab Syarah Muhadzdzah, Jilid III, halaman 365).
Maliki mengatakan: Bacaan itu tidak wajib atas Makmum pada dua rakaat pertama, tetapi wajib pada rakaat ketiga dalam shalat Maghrib dan pada dua rakaat terakhir pada shalat Isya', Dzuhur dan Ashar.
Semua mazhab sepakat tentang wajibnya Makmum mengikuti Imam dalam segala gerak-geriknya, namun mereka berselisih pendapat tentang tafsir "mengikuti" itu.

Imamiyah mengatakan: Makna "mengikuti" adalah: Perbuatan Makmum tidak mendahului Imam dan tidak pula mengakhirinya terlalu lama, tetapi harus bersamaan atau mengakhirkannya sedikit.
Hanafi mengatakan: Makna "mengikuti" menjadi nyata dengan muqaranah (serta merta), dengan perbuatan Makmum yang langsung mengikuti perbuatan Imam dan dengan ta'akhkhar (terlambat). Jadi, sekalipun Makmum ruku' sesudah Imam mengangkat kepalanya dari ruku' dan sebelum membungkuk untuk sujud, maka Makmum itu masih dianggap mengikuti Imam dalam ruku'.

Malili mengatakan: Sesungguhnya makna "mengikuti" itu adalah bila perbuatan Makmum itu berlangsung sesudah perbuatan Imam. Ia tidak boleh mendahului perbuatan Imam, menyertai atau menunda terlalu lama, di mana Makmum harus ruku' sebelum Imam mengankat kepalanya dari ruku'.
Hambali mengatakan: Makna "mengikuti" itu adalah: Apabila Makmum tidak mendahului Imam dalam salah satu gerakan shalat, dan tidak pula mengakhirkannya, yaitu si Makmum tidak ruku' sesudah Imam selesai ruku', dan Imam tidak menyelesaikan ruku' itu sebelum Makmum mulai ruku'.
c. Hukum Masbuq

jika seseorang masbuq (Makmum yang Datang Terlambat)g datang sesudah Imam mendirikan shalat, dan sudah melakukan satu rakaat atau lebih, maka seluruh ulama sepakat bahwa orang tersebut hendaklah berniat jama'ah dan meneruskan shalat bersama Imam.
Yang menjadi masalah, apakah itu permulaan shalat baginya atau akhir shalatnya? Contoh: Seseorang shalat Maghrib berjama'ah, namun ia hanya mendapat rakaat terakhir bersama Imam, tersisa dua rakaat lagi yang harus dikerjakannya sendiri. Pertanyaan di sini adalah, apakah rakaat terakhir yang dikerjakannya bersama Imam itu menjadi rakaat ketiga bagi si Makmum, sebagaimana rakaat ketiga bagi si Imam, dan dua rakaat yang tersisa adalah rakaat pertama dan kedua. Atau, rakaat terakhir yang didapatkannya bersama Imam tadi merupakan rakaat pertama baginya, kemudian ia lanjutkan dengan rakaat kedua dan ketiga?

Dalam hal ini, mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali mengatakan: Rakaat yang didapatkan oleh Makmum bersama Imam itu menjadi akhir rakaat bagi si Makmum. Jika ia mendapatkan rakaat ketiga dalam shalat Maghrib bersama Imam, maka itu dianggap sebagai rakaat ketiga juga untuk shalatnya. Kemudian ia melanjutkan dengan satu rakaat yang di dalamnya ia baca Al-Fatihah, surat dan tasyahhud, kemudian satu rakaat lagi yang di dalamnya ia baca Al-Fatihah dan surat. Orang yang melakukannya shalat seperti ini, yaitu mendahulukan rakaat ketiga dari rakaat pertama dan kedua. Apa yang dikerjakannya bersama Imam adalah akhir shalatnya, dan yang dikerjakannya bersama Imam adalah akhir shalatnya, dan yang dikerjakannya sesudah Imam adalah permulaan shalatnya.

Syafi'i dan Imamiyah mengatakan: Rakaat yang didapatkan Makmum bersama Imam dianggap awal shalatnya bukan akhirnya. Jadi kalau ia mendapatlan awal shalatnya, bukan akhirnya. Jadi kalau ia mendapatkan satu rakaat pada shalat Maghrib bersama Imam, maka itu dianggap sebagai rakaat pertana baginya, lalu ia meneruskannya dengan rakaat kedua dan membaca tasyahhud sesudahnya, kemudian diteruskan dengan rakaat ketiga yang menjadi rakaat terakhir baginya.

d. Orang Yang Lebih Pintar Menjadi Imam
Habafi mengatakan: Apabila berkumpul beberapa orang untuk mengerjakan shalat berjama'ah, maka didahulukan orang yang lebih berilmu dalam hukum agama untuk menjadi Imam, kemusian orang yang lebih baik bacaannya, kemudian orang yang lebih wara', kemudian orang yang lebih dahulu masuk Islam, kemudian orang yang lebih tua usianya. kemudian orang yang lebih baik akhlaknya, kemudian orang yang lebih bagus wajahnya kemudian orang yang lebih mulia nasabnya, kemudian orang yang lebih bersih pakaiannya. Dan kalau semua sama dalam sifat-sifat yang disebut tadi, maka hendaklah diundi di antara mereka.

Maliki mengatakan: Sultan atau wakilnya harus didahulukan, kemudian baru Imam masjid dan tuan rumah, kemudian orang yang lebih mengetahui tentang ilmu hadis, kemudian orang yang lebih adil, kemudian orang yang lebih baik bacaannya, kemudian orang yang lebih taat beribadah, kemudian orang yang lebih dahulu masuk Islam, kemudian orang yang lebih mulia nasabnya, kemudian yang lebih baik akhlaknya, kemudian yang lebih baik pakaiannya. Dan jika mereka semua sama dalam sifat-sifat yang disebutkan ini, maka harus diundi di antara mereka.

Hambali mengatakan: Orang yang lebih mengerti hukum agama, dan lebih baik bacaannya harus didahulukan menjadi imam, kemudian orang yang lebih baik bacaannya saja, kemudian orang yang lebih paham hukum-hukum shalat, kemudian orang yang lebih baik bacaan tetapi tidak tahu hukum shalatnya, kemudian yang lebih dahulu hijrah, kemudian yang lebih takwa, kemudian yang lebih wara', dan kalau semua sama, hendaklah diundi.

Imamiyah mengatakan; Jika masing-masing orang ingin menjadi Imam karena menginginkan pahala imamah, bukan dengan tujuan keduniaan, maka orang yang dipilih oleh Makmum itulah yang berhak menjadi Imam karena kelebihan pengetahuan agamanya dan bukan karena tujuan keduniaan. Jika kereka berselisih, maka yang lebih utama adalah mendahulukan faqih (ahli ilmu fiqh), kemudian arang yang lebih baik bacaannya, kemudian yang lebih tua usianya, kemudian orang yang lebih baik kedudukannya menurut syara'
Untuk mendapatkan bukunya sila ke:
Sumber : Edisi Lengkap, Fiqh Lima Mazhab, karangan Muhammad Jawad Mughniyah
Penerbit : PT LENTERA BASRITAMA
halaman 135 hingga halaman 140
Keutamaan shalat Berjama'ah Diposkan Oleh:

0 comments:

Posting Komentar