Berita Islami Masa Kini adalah sebuah komunitas, Berita islam terkini, kumpulan situs berita islam ummat di indonesia

-- Allah الله Allah - 1 Ar Rahman الرحمن Yang Maha Pengasih - 2 Ar Rahiim الرحيم Yang Maha Penyayang - 3 Al Malik الملك Yang Maha Merajai (bisa di artikan Raja dari semua Raja) - 4 Al Quddus القدوس Yang Maha Suci - 5 As Salaam السلام Yang Maha Memberi Kesejahteraan - 6 Al Mu`min المؤمن Yang Maha Memberi Keamanan - 7 Al Muhaimin المهيمن Yang Maha Mengatur - 8 Al `Aziiz العزيز Yang Maha Perkasa - 9 Al Jabbar الجبار Yang Memiliki Mutlak Kegagahan - 10 Al Mutakabbir المتكبر Yang Maha Megah, Yang Memiliki Kebesaran - 11 Al Khaliq الخالق Yang Maha Pencipta - 12 Al Baari` البارئ Yang Maha Melepaskan (Membuat, Membentuk, Menyeimbangkan) - 13 Al Mushawwir المصور Yang Maha Membentuk Rupa (makhluknya) - 14 Al Ghaffaar الغفار Yang Maha Pengampun - 15 Al Qahhaar القهار Yang Maha Memaksa - 16 Al Wahhaab الوهاب Yang Maha Pemberi Karunia - 17 Ar Razzaaq الرزاق Yang Maha Pemberi Rezeki - 18 Al Fattaah الفتاح Yang Maha Pembuka Rahmat - 19 Al `Aliim العليم Yang Maha Mengetahui (Memiliki Ilmu) - 20 Al Qaabidh القابض Yang Maha Menyempitkan (makhluknya) - 21 Al Baasith الباسط Yang Maha Melapangkan (makhluknya) - 22 Al Khaafidh الخافض Yang Maha Merendahkan (makhluknya) - 23 Ar Raafi` الرافع Yang Maha Meninggikan (makhluknya) - 24 Al Mu`izz المعز Yang Maha Memuliakan (makhluknya) - 25 Al Mudzil المذل Yang Maha Menghinakan (makhluknya) - 26 Al Samii` السميع Yang Maha Mendengar - 27 Al Bashiir البصير Yang Maha Melihat - 28 Al Hakam الحكم Yang Maha Menetapkan - 29 Al `Adl العدل Yang Maha Adil - 30 Al Lathiif اللطيف Yang Maha Lembut - 31 Al Khabiir الخبير Yang Maha Mengenal - 32 Al Haliim الحليم Yang Maha Penyantun - 33 Al `Azhiim العظيم Yang Maha Agung - 34 Al Ghafuur الغفور Yang Maha Memberi Pengampunan - 35 As Syakuur الشكور Yang Maha Pembalas Budi (Menghargai) - 36 Al `Aliy العلى Yang Maha Tinggi - 37 Al Kabiir الكبير Yang Maha Besar - 38 Al Hafizh الحفيظ Yang Maha Memelihara - 39 Al Muqiit المقيت Yang Maha Pemberi Kecukupan - 40 Al Hasiib الحسيب Yang Maha Membuat Perhitungan - 41 Al Jaliil الجليل Yang Maha Luhur - 42 Al Kariim الكريم Yang Maha Pemurah - 43 Ar Raqiib الرقيب Yang Maha Mengawasi - 44 Al Mujiib المجيب Yang Maha Mengabulkan - 45 Al Waasi` الواسع Yang Maha Luas - 46 Al Hakiim الحكيم Yang Maha Maka Bijaksana - 47 Al Waduud الودود Yang Maha Mengasihi - 48 Al Majiid المجيد Yang Maha Mulia - 49 Al Baa`its الباعث Yang Maha Membangkitkan - 50 As Syahiid الشهيد Yang Maha Menyaksikan - 51 Al Haqq الحق Yang Maha Benar - 52 Al Wakiil الوكيل Yang Maha Memelihara - 53 Al Qawiyyu القوى Yang Maha Kuat - 54 Al Matiin المتين Yang Maha Kokoh - 55 Al Waliyy الولى Yang Maha Melindungi - 56 Al Hamiid الحميد Yang Maha Terpuji - 57 Al Muhshii المحصى Yang Maha Mengalkulasi (Menghitung Segala Sesuatu) - 58 Al Mubdi` المبدئ Yang Maha Memulai - 59 Al Mu`iid المعيد Yang Maha Mengembalikan Kehidupan - 60 Al Muhyii المحيى Yang Maha Menghidupkan - 61 Al Mumiitu المميت Yang Maha Mematikan - 62 Al Hayyu الحي Yang Maha Hidup - 63 Al Qayyuum القيوم Yang Maha Mandiri - 64 Al Waajid الواجد Yang Maha Penemu - 65 Al Maajid الماجد Yang Maha Mulia - 66 Al Wahid الواحد Yang Maha Tunggal - 67 Al Ahad الاحد Yang Maha Esa - 68 As Shamad الصمد Yang Maha Dibutuhkan, Tempat Meminta - 69 Al Qaadir القادر Yang Maha Menentukan, Maha Menyeimbangkan - 70 Al Muqtadir المقتدر Yang Maha Berkuasa - 71 Al Muqaddim المقدم Yang Maha Mendahulukan - 72 Al Mu`akkhir المؤخر Yang Maha Mengakhirkan - 73 Al Awwal الأول Yang Maha Awal - 74 Al Aakhir الأخر Yang Maha Akhir - 75 Az Zhaahir الظاهر Yang Maha Nyata - 76 Al Baathin الباطن Yang Maha Ghaib - 77 Al Waali الوالي Yang Maha Memerintah - 78 Al Muta`aalii المتعالي Yang Maha Tinggi - 79 Al Barru البر Yang Maha Penderma (Maha Pemberi Kebajikan) - 80 At Tawwaab التواب Yang Maha Penerima Tobat - 81 Al Muntaqim المنتقم Yang Maha Pemberi Balasan - 82 Al Afuww العفو Yang Maha Pemaaf - 83 Ar Ra`uuf الرؤوف Yang Maha Pengasuh - 84 Malikul Mulk مالك الملك Yang Maha Penguasa Kerajaan (Semesta) - 85 Dzul Jalaali Wal Ikraam ذو الجلال و الإكرام Yang Maha Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan - 86 Al Muqsith المقسط Yang Maha Pemberi Keadilan - 87 Al Jamii` الجامع Yang Maha Mengumpulkan - 88 Al Ghaniyy الغنى Yang Maha Kaya - 89 Al Mughnii المغنى Yang Maha Pemberi Kekayaan - 90 Al Maani المانع Yang Maha Mencegah - 91 Ad Dhaar الضار Yang Maha Penimpa Kemudharatan - 92 An Nafii` النافع Yang Maha Memberi Manfaat - 93 An Nuur النور Yang Maha Bercahaya (Menerangi, Memberi Cahaya) - 94 Al Haadii الهادئ Yang Maha Pemberi Petunjuk - 95 Al Badii' البديع Yang Maha Pencipta Yang Tiada Bandingannya - 96 Al Baaqii الباقي Yang Maha Kekal - 97 Al Waarits الوارث Yang Maha Pewaris - 98 Ar Rasyiid الرشيد Yang Maha Pandai - 99 As Shabuur الصبور Yang Maha Sabar --

Rabu, 04 Februari 2015

Syarat Sah dan Rukun Mandi Junub


Syarat Sah dan Rukun Mandi Junub

A.    Apa Syarat Sahnya Mandi

Adapun Yang termasuk syarat sahnya mandi mandi ialah niat. Karena ibadah tidak akan sah kecuali dengan niat. Sehingga jika seandainya ada yang mandi janabat dan ia telah mengguyurkan seluruh air tetapi dia tidak niat maka mandinya tidak sah.

Niat ialah tekad hati untuk mengerjakan mandi karena melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya (Lihat Shahih Fiqih Sunnah I)
Dalilnya yaitu:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

B.    Rukun Mandi

Adapun Yang termasuk rukun mandi junub ialah mengguyur seluruh badan dengan air. Dan mengguyur disini yaitu
meratakan ke seluruh bagian kulit dan rambut.
Al-Hafidz Ibnu Hajar : Hakikat dari mandi adalah mengguyurkan (mengalirkan) air ke seluruh tubuh (Lihat Fathul Baari pada pembahasan awal dari Bab Ghusl [Mandi])
Dan dalil masalah ini adalah
ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ….
“…Kemudian beliau (Rasulullah) mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hajar mengatakan : ثُمَّ يُفِيضُ artinya mengalirkan air ke seluruh tubuh. Lafadz ini juga sebagai dalil oleh orang yang tidak mewajibkan menggosok badan saat mandi dan konteks kesimpulan ini dengan hadits tersebut cukup jelas.
Beliau (Ibnu Hajar) juga mengatakan tentang lafadz  عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ, “Penegasan ini memberi makna bahwa beliau meratakan air ke seluruh tubuh” (Lihat Penjelasan lebih lengkap di Fathul Baari Bab Ghusl)
Sehingga menggosok anggota tubuh bukanlah sesuatu yang wajib dan ini ialah anjuran
Syarat Sah dan Rukun Mandi Junub
Apa hukum berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung pada saat mandi?
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum ini. Akan tetapi pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah tidak wajibnya hal tersebut dalam mandi. Dan ini yaitu pendapatnya jumhurul ulama seperti Malik, Syafi’i, Laits bin Sa’ad, al-Auza’i.
Berkumur-kumur, memasukkan air kedalam hidung dan mengeluarkannya masuk dalam bagian hukum wudhu.baca juga Tanda-tanda Husnul khatimah

Kalau wudhu itu sendiri tidak wajib (wudhu ketika mandi janabah-penj) dilakukan ketika mandi junub, tentu perbuatan yang masuk dalam bagian wudhu tidak wajib pula. (Fathul Baari dengan sub bab “Berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung ketika junub”)
Diantara dalilnya adalah hadits berikut :
Dari Ummu Salamah, ia mengatakan : Aku bertanya, “ Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang suka mengepang rambutku. Apakah aku harus melepasnya untuk mandi junub?” Beliau menjawab :
لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ

“Tidak, cukup bagimu menyiram air pada kepalamu sebanyak tiga kali siraman, lalu engkau guyurkan air ke seluruh tubuhmu kemudian membersihkannya.” (HR. Muslim)

Syaikh Abu Malik mengatakan, “Jika bukan karena hadits Ummu Salamah yang terakhir ini (terakhir dari hadits yang disebutkan dalam buku beliau -penj) tentulah pendapat yang mewajibkan berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung yaitu pendapat yang kuat. Tetapi hadits Ummu Salamah menunjukkan secara kuat bahwa kadar yang cukup untuk mandi ialah seperti yang disebutkan, dan dalam hadits tersebut tidak disebutkan berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung.” (Shahih Fiqih Sunnah II)


Faidah : Apabila anda berniat mandi junub (bukan mandi karena suci dari haidh dan nifas, karena mandi ini harus ditambah pewangi dan rambut harus diurai), kemudian anda berenang di kolam dan anda bisa memastikan bahwa air mengenai seluruh bagian tubuh anda, maka anda telah suci.


Kesimpulan :
1.    Niat adalah syarat sah mandi
2.    Mengguyur seluruh bagian tubuh dan rambut adalah rukun mandi
3.    Termasuk hal yang dianjurkan (bukan wajib) adalah menggosok badan, berkumur-kumur, dan menghirup air ke dalam hidung dan mengeluarkannya.demikianlah semoga bermamfaat bagi kita semua,

Syarat Sah dan Rukun Mandi Junub Diposkan Oleh: