Syarat Sah dan Rukun Mandi Junub
A. Apa Syarat Sahnya Mandi
Adapun Yang termasuk syarat sahnya mandi mandi ialah niat. Karena ibadah tidak akan sah kecuali dengan niat. Sehingga jika seandainya ada yang mandi janabat dan ia telah mengguyurkan seluruh air tetapi dia tidak niat maka mandinya tidak sah.
Niat ialah tekad hati untuk mengerjakan mandi karena melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya (Lihat Shahih Fiqih Sunnah I)
Dalilnya yaitu:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
B. Rukun Mandi
Adapun Yang termasuk rukun mandi junub ialah mengguyur seluruh badan dengan air. Dan mengguyur disini yaitu
meratakan ke seluruh bagian kulit dan rambut.
Al-Hafidz Ibnu Hajar : Hakikat dari mandi adalah mengguyurkan
(mengalirkan) air ke seluruh tubuh (Lihat Fathul Baari pada pembahasan
awal dari Bab Ghusl [Mandi])
Dan dalil masalah ini adalah
ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ….
“…Kemudian beliau (Rasulullah) mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hajar mengatakan : ثُمَّ يُفِيضُ artinya mengalirkan air ke seluruh
tubuh. Lafadz ini juga sebagai dalil oleh orang yang tidak mewajibkan
menggosok badan saat mandi dan konteks kesimpulan ini dengan hadits
tersebut cukup jelas.
Beliau (Ibnu Hajar) juga mengatakan tentang lafadz عَلَى جِلْدِهِ
كُلِّهِ, “Penegasan ini memberi makna bahwa beliau meratakan air ke
seluruh tubuh” (Lihat Penjelasan lebih lengkap di Fathul Baari Bab
Ghusl)
Sehingga menggosok anggota tubuh bukanlah sesuatu yang wajib dan ini ialah anjuran
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum ini. Akan
tetapi pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah tidak wajibnya hal
tersebut dalam mandi. Dan ini yaitu pendapatnya jumhurul ulama seperti
Malik, Syafi’i, Laits bin Sa’ad, al-Auza’i.
Berkumur-kumur, memasukkan air kedalam hidung dan mengeluarkannya masuk
dalam bagian hukum wudhu.baca juga Tanda-tanda Husnul khatimah
Kalau wudhu itu sendiri tidak wajib (wudhu ketika mandi janabah-penj) dilakukan ketika mandi junub, tentu perbuatan yang masuk dalam bagian wudhu tidak wajib pula. (Fathul Baari dengan sub bab “Berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung ketika junub”)
Kalau wudhu itu sendiri tidak wajib (wudhu ketika mandi janabah-penj) dilakukan ketika mandi junub, tentu perbuatan yang masuk dalam bagian wudhu tidak wajib pula. (Fathul Baari dengan sub bab “Berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung ketika junub”)
Diantara dalilnya adalah hadits berikut :
Dari Ummu Salamah, ia mengatakan : Aku bertanya, “ Wahai Rasulullah, aku
adalah wanita yang suka mengepang rambutku. Apakah aku harus melepasnya
untuk mandi junub?” Beliau menjawab :
لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
“Tidak, cukup bagimu menyiram air pada kepalamu sebanyak tiga kali siraman, lalu engkau guyurkan air ke seluruh tubuhmu kemudian membersihkannya.” (HR. Muslim)
Syaikh Abu Malik mengatakan, “Jika bukan karena hadits Ummu Salamah yang terakhir ini (terakhir dari hadits yang disebutkan dalam buku beliau -penj) tentulah pendapat yang mewajibkan berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung yaitu pendapat yang kuat. Tetapi hadits Ummu Salamah menunjukkan secara kuat bahwa kadar yang cukup untuk mandi ialah seperti yang disebutkan, dan dalam hadits tersebut tidak disebutkan berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung.” (Shahih Fiqih Sunnah II)
Faidah : Apabila anda berniat mandi junub (bukan mandi karena suci dari haidh dan nifas, karena mandi ini harus ditambah pewangi dan rambut harus diurai), kemudian anda berenang di kolam dan anda bisa memastikan bahwa air mengenai seluruh bagian tubuh anda, maka anda telah suci.
Kesimpulan :
1. Niat adalah syarat sah mandi
2. Mengguyur seluruh bagian tubuh dan rambut adalah rukun mandi
3. Termasuk hal yang dianjurkan (bukan wajib) adalah menggosok badan,
berkumur-kumur, dan menghirup air ke dalam hidung dan mengeluarkannya.demikianlah semoga bermamfaat bagi kita semua,