Inilah Hukumnya Sholat Memakai Mukena Warna-Warni
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
hukum memakai jilbab warna warni
Ustadz,bagaimana hukumnya shalat berjamaah berpakaian (buat laki-laki) atau mukena (buat wanita) yg bermotif, misalnya batik,garis-garis,kotak-kotak,polkadot,atau bunga-bunga.Entah itu sebagian saja (misalnya di bagian bawah) ataupun kainnya memang full motif.
Mengingat saat ini banyak ditemui dalam shalat berjamaah,seperti dalam shalat tarawih atau Ied –terutama di kalangan wanita- yg mengenakan mukena bermotif,demikian juga anak-anak perempuan,baik yg udah tamyiz atau balita,mereka juga memakai mukena-mukena seperti itu.
Sekiranya hal itu dilarang,apakah hukum menjual mukena seperti itu juga menjadi terlarang Ustadz?
Jazaakallahu khairan
Dari : Mila
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kita bisa memastikan,mukena model seperti ini pasti sangat mengundang perhatian orang.Apalagi jika warnanya cerah,atau warna-warni berkilau.Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita utk menghindari pakaian yg mengundang perhatian orang.Beliau bersabda :
مَن�' لَبِسَ ثَو�'بَ شُه�'رَةٍ فِي الدُّن�'يَا أَل�'بَسَهُ اللَّهُ ثَو�'بَ مَذَلَّةٍ يَو�'مَ ال�'قِيَامَةِ
“Siapa yg memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat. ” (Ahmad,Abu Daud,Nasai dalam Sunan Al-Kubro,dan dihasankan Al-Arnauth).
Apa Itu Pakaian Syuhrah?
As-Sarkhasi mengatakan :
والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع, فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها
“Maksud hadis,seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah,sampai mengundang perhatian banyak orang.Atau memakai pakaian yg sangat jelek –lusuh-,sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama,sebabnya karena berlebihan sementara yg kedua dikarenakan menunjukkan sikap terlalu pelit.Yg terbaik adalah pertengahan. ” (al-Mabsuth, 30 : 268)
Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas,bahwa pakaian yg mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu,dikhawatirkan mereka yg memakai mukena warna-warni atau semacamnya,termasuk dalam ancaman hadis di atas.
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
hukum memakai jilbab warna warni
Ustadz,bagaimana hukumnya shalat berjamaah berpakaian (buat laki-laki) atau mukena (buat wanita) yg bermotif, misalnya batik,garis-garis,kotak-kotak,polkadot,atau bunga-bunga.Entah itu sebagian saja (misalnya di bagian bawah) ataupun kainnya memang full motif.
Mengingat saat ini banyak ditemui dalam shalat berjamaah,seperti dalam shalat tarawih atau Ied –terutama di kalangan wanita- yg mengenakan mukena bermotif,demikian juga anak-anak perempuan,baik yg udah tamyiz atau balita,mereka juga memakai mukena-mukena seperti itu.
Sekiranya hal itu dilarang,apakah hukum menjual mukena seperti itu juga menjadi terlarang Ustadz?
Jazaakallahu khairan
Dari : Mila
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kita bisa memastikan,mukena model seperti ini pasti sangat mengundang perhatian orang.Apalagi jika warnanya cerah,atau warna-warni berkilau.Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita utk menghindari pakaian yg mengundang perhatian orang.Beliau bersabda :
مَن�' لَبِسَ ثَو�'بَ شُه�'رَةٍ فِي الدُّن�'يَا أَل�'بَسَهُ اللَّهُ ثَو�'بَ مَذَلَّةٍ يَو�'مَ ال�'قِيَامَةِ
“Siapa yg memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat. ” (Ahmad,Abu Daud,Nasai dalam Sunan Al-Kubro,dan dihasankan Al-Arnauth).
Apa Itu Pakaian Syuhrah?
As-Sarkhasi mengatakan :
والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع, فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها
“Maksud hadis,seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah,sampai mengundang perhatian banyak orang.Atau memakai pakaian yg sangat jelek –lusuh-,sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama,sebabnya karena berlebihan sementara yg kedua dikarenakan menunjukkan sikap terlalu pelit.Yg terbaik adalah pertengahan. ” (al-Mabsuth, 30 : 268)
Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas,bahwa pakaian yg mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu,dikhawatirkan mereka yg memakai mukena warna-warni atau semacamnya,termasuk dalam ancaman hadis di atas.