Berita Islami Masa Kini (BIMK) adalah sebuah komunitas yang beranggotakan organisasi-organisasi anggota, Driver Printer Panasonic, Brother, Driver Canon, Kyocera, Ricoh, Driver printer konika, dan masyarakat umum yang bekerja sama dalam mengembangkan standar Web Driver, Berita islam terkini, kumpulan situs berita islam ummat di indonesia

Kamis, 15 Juni 2017

Hukum Memakai Mukena Berwarna Selain Putih

Inilah Hukumnya Sholat Memakai Mukena Warna-Warni

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

http://www.umatnabi.com/2017/06/hukum-memakai-mukena-berwarna-selain.html

hukum memakai jilbab warna warni
Ustadz,bagaimana hukumnya shalat berjamaah berpakaian (buat laki-laki) atau mukena (buat wanita) yg bermotif, misalnya batik,garis-garis,kotak-kotak,polkadot,atau bunga-bunga.Entah itu sebagian saja (misalnya di bagian bawah) ataupun kainnya memang full motif.

Mengingat saat ini banyak ditemui dalam shalat berjamaah,seperti dalam shalat tarawih atau Ied –terutama di kalangan wanita- yg mengenakan mukena bermotif,demikian juga anak-anak perempuan,baik yg udah tamyiz atau balita,mereka juga memakai mukena-mukena seperti itu.

Sekiranya hal itu dilarang,apakah hukum menjual mukena seperti itu juga menjadi terlarang Ustadz?

Jazaakallahu khairan

Dari : Mila

Jawaban :

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Kita bisa memastikan,mukena model seperti ini pasti sangat mengundang perhatian orang.Apalagi jika warnanya cerah,atau warna-warni berkilau.Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita utk menghindari pakaian yg mengundang perhatian orang.Beliau bersabda :


مَن�' لَبِسَ ثَو�'بَ شُه�'رَةٍ فِي الدُّن�'يَا أَل�'بَسَهُ اللَّهُ ثَو�'بَ مَذَلَّةٍ يَو�'مَ ال�'قِيَامَةِ


“Siapa yg memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat. ” (Ahmad,Abu Daud,Nasai dalam Sunan Al-Kubro,dan dihasankan Al-Arnauth).

Apa Itu Pakaian Syuhrah?

As-Sarkhasi mengatakan :

والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع, فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها

“Maksud hadis,seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah,sampai mengundang perhatian banyak orang.Atau memakai pakaian yg sangat jelek –lusuh-,sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama,sebabnya karena berlebihan sementara yg kedua dikarenakan menunjukkan sikap terlalu pelit.Yg terbaik adalah pertengahan. ” (al-Mabsuth, 30 : 268)

Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas,bahwa pakaian yg mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu,dikhawatirkan mereka yg memakai mukena warna-warni atau semacamnya,termasuk dalam ancaman hadis di atas.
Hukum Memakai Mukena Berwarna Selain Putih Diposkan Oleh: