Berita Islami Masa Kini adalah sebuah komunitas, Berita islam terkini, kumpulan situs berita islam ummat di indonesia

-- Allah الله Allah - 1 Ar Rahman الرحمن Yang Maha Pengasih - 2 Ar Rahiim الرحيم Yang Maha Penyayang - 3 Al Malik الملك Yang Maha Merajai (bisa di artikan Raja dari semua Raja) - 4 Al Quddus القدوس Yang Maha Suci - 5 As Salaam السلام Yang Maha Memberi Kesejahteraan - 6 Al Mu`min المؤمن Yang Maha Memberi Keamanan - 7 Al Muhaimin المهيمن Yang Maha Mengatur - 8 Al `Aziiz العزيز Yang Maha Perkasa - 9 Al Jabbar الجبار Yang Memiliki Mutlak Kegagahan - 10 Al Mutakabbir المتكبر Yang Maha Megah, Yang Memiliki Kebesaran - 11 Al Khaliq الخالق Yang Maha Pencipta - 12 Al Baari` البارئ Yang Maha Melepaskan (Membuat, Membentuk, Menyeimbangkan) - 13 Al Mushawwir المصور Yang Maha Membentuk Rupa (makhluknya) - 14 Al Ghaffaar الغفار Yang Maha Pengampun - 15 Al Qahhaar القهار Yang Maha Memaksa - 16 Al Wahhaab الوهاب Yang Maha Pemberi Karunia - 17 Ar Razzaaq الرزاق Yang Maha Pemberi Rezeki - 18 Al Fattaah الفتاح Yang Maha Pembuka Rahmat - 19 Al `Aliim العليم Yang Maha Mengetahui (Memiliki Ilmu) - 20 Al Qaabidh القابض Yang Maha Menyempitkan (makhluknya) - 21 Al Baasith الباسط Yang Maha Melapangkan (makhluknya) - 22 Al Khaafidh الخافض Yang Maha Merendahkan (makhluknya) - 23 Ar Raafi` الرافع Yang Maha Meninggikan (makhluknya) - 24 Al Mu`izz المعز Yang Maha Memuliakan (makhluknya) - 25 Al Mudzil المذل Yang Maha Menghinakan (makhluknya) - 26 Al Samii` السميع Yang Maha Mendengar - 27 Al Bashiir البصير Yang Maha Melihat - 28 Al Hakam الحكم Yang Maha Menetapkan - 29 Al `Adl العدل Yang Maha Adil - 30 Al Lathiif اللطيف Yang Maha Lembut - 31 Al Khabiir الخبير Yang Maha Mengenal - 32 Al Haliim الحليم Yang Maha Penyantun - 33 Al `Azhiim العظيم Yang Maha Agung - 34 Al Ghafuur الغفور Yang Maha Memberi Pengampunan - 35 As Syakuur الشكور Yang Maha Pembalas Budi (Menghargai) - 36 Al `Aliy العلى Yang Maha Tinggi - 37 Al Kabiir الكبير Yang Maha Besar - 38 Al Hafizh الحفيظ Yang Maha Memelihara - 39 Al Muqiit المقيت Yang Maha Pemberi Kecukupan - 40 Al Hasiib الحسيب Yang Maha Membuat Perhitungan - 41 Al Jaliil الجليل Yang Maha Luhur - 42 Al Kariim الكريم Yang Maha Pemurah - 43 Ar Raqiib الرقيب Yang Maha Mengawasi - 44 Al Mujiib المجيب Yang Maha Mengabulkan - 45 Al Waasi` الواسع Yang Maha Luas - 46 Al Hakiim الحكيم Yang Maha Maka Bijaksana - 47 Al Waduud الودود Yang Maha Mengasihi - 48 Al Majiid المجيد Yang Maha Mulia - 49 Al Baa`its الباعث Yang Maha Membangkitkan - 50 As Syahiid الشهيد Yang Maha Menyaksikan - 51 Al Haqq الحق Yang Maha Benar - 52 Al Wakiil الوكيل Yang Maha Memelihara - 53 Al Qawiyyu القوى Yang Maha Kuat - 54 Al Matiin المتين Yang Maha Kokoh - 55 Al Waliyy الولى Yang Maha Melindungi - 56 Al Hamiid الحميد Yang Maha Terpuji - 57 Al Muhshii المحصى Yang Maha Mengalkulasi (Menghitung Segala Sesuatu) - 58 Al Mubdi` المبدئ Yang Maha Memulai - 59 Al Mu`iid المعيد Yang Maha Mengembalikan Kehidupan - 60 Al Muhyii المحيى Yang Maha Menghidupkan - 61 Al Mumiitu المميت Yang Maha Mematikan - 62 Al Hayyu الحي Yang Maha Hidup - 63 Al Qayyuum القيوم Yang Maha Mandiri - 64 Al Waajid الواجد Yang Maha Penemu - 65 Al Maajid الماجد Yang Maha Mulia - 66 Al Wahid الواحد Yang Maha Tunggal - 67 Al Ahad الاحد Yang Maha Esa - 68 As Shamad الصمد Yang Maha Dibutuhkan, Tempat Meminta - 69 Al Qaadir القادر Yang Maha Menentukan, Maha Menyeimbangkan - 70 Al Muqtadir المقتدر Yang Maha Berkuasa - 71 Al Muqaddim المقدم Yang Maha Mendahulukan - 72 Al Mu`akkhir المؤخر Yang Maha Mengakhirkan - 73 Al Awwal الأول Yang Maha Awal - 74 Al Aakhir الأخر Yang Maha Akhir - 75 Az Zhaahir الظاهر Yang Maha Nyata - 76 Al Baathin الباطن Yang Maha Ghaib - 77 Al Waali الوالي Yang Maha Memerintah - 78 Al Muta`aalii المتعالي Yang Maha Tinggi - 79 Al Barru البر Yang Maha Penderma (Maha Pemberi Kebajikan) - 80 At Tawwaab التواب Yang Maha Penerima Tobat - 81 Al Muntaqim المنتقم Yang Maha Pemberi Balasan - 82 Al Afuww العفو Yang Maha Pemaaf - 83 Ar Ra`uuf الرؤوف Yang Maha Pengasuh - 84 Malikul Mulk مالك الملك Yang Maha Penguasa Kerajaan (Semesta) - 85 Dzul Jalaali Wal Ikraam ذو الجلال و الإكرام Yang Maha Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan - 86 Al Muqsith المقسط Yang Maha Pemberi Keadilan - 87 Al Jamii` الجامع Yang Maha Mengumpulkan - 88 Al Ghaniyy الغنى Yang Maha Kaya - 89 Al Mughnii المغنى Yang Maha Pemberi Kekayaan - 90 Al Maani المانع Yang Maha Mencegah - 91 Ad Dhaar الضار Yang Maha Penimpa Kemudharatan - 92 An Nafii` النافع Yang Maha Memberi Manfaat - 93 An Nuur النور Yang Maha Bercahaya (Menerangi, Memberi Cahaya) - 94 Al Haadii الهادئ Yang Maha Pemberi Petunjuk - 95 Al Badii' البديع Yang Maha Pencipta Yang Tiada Bandingannya - 96 Al Baaqii الباقي Yang Maha Kekal - 97 Al Waarits الوارث Yang Maha Pewaris - 98 Ar Rasyiid الرشيد Yang Maha Pandai - 99 As Shabuur الصبور Yang Maha Sabar --

Senin, 28 November 2016

Larangan Bagi Wanita Haid Dan Nifas Menurut Islam

Diantara yg diharomkan buat wanita yg sedang ha1d dan nif4s yaitu :
A. Shalat
Islam memberikan ketentuan hukum haram bagi wanita yg haid atau nifas untuk menunaikan shalat fardlu atau sunnah dan juga menunaikan sujud tilawah atau sujud syukur. Karena keduanya termasuk dari bagian shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
إِذَا أَق�'بَلَتِ ال�'حَي�'ضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ (رواه الشيخان)
Apabila wanita mengeluarkan darah haid maka tinggalkanlah shalat. (H.R. Asy Syaikhani)

Akan tetapi dia tidak wajib mengqadla’ shalat dan jika diqadla’ maka hukumnya adalah makruh atau tidak ada pahalanya.Sebagaimana perkataan Sayyidah Aisyah R. A. dalam suatu hadits :
كُنَّا نَحِي�'ضُ عِن�'دَ رَسُو�'لِ اللهِ I ثُمَّ نَط�'هُرُ فَنُؤ�'مَرُ بِقَضَاءِ الصَّو�'مِ وَلاَ نُؤ�'مَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ (رواه الشيخان)
Kami pernah mengeluarkan darah Ha1d di masa Rasulullah lalu setelah suci kami diperintahkan mengqadla’ puasa dan tidak diperintahkan mengqadla’ shalat.(H.R.Asy Syaikhani)

http://www.umatnabi.com/2016/11/larangan-bagi-wanita-haid-dan-nifas.html

B. Puasa
Apabila seorang wanita dalam keadaan haid atau nifas haram atasnya melakukan puasa fardlu atau sunnah sebagaima¬na sabda Rasulullah SAW :
أَلَي�'سَ إِذَا حَاضَت�' لَم�' تُصَلِّ وَلَم�' تَصُم�' (رواه الشيخان)
Bukankah jika perempuan sedang haid tidak melakukan shalat dan puasa. (H. R. Asy Syaikhani)

Akan tetapi jika tidak berniat puasa, dia melakukannya hanya utk menahan diri dari makan dan minum (diet) maka tidak mengapa melakukan hal tersebut.Para Ulama berkata hikmah sebab diharamkannya puasa bagi wanita haid maupun nifas karena mengeluarkan darah itu melemahkan badan,begitu pula di dalam melaksanakan puasa,jadi apabila berpuasa pada saat dia sedang haid atau nifas maka akan terkumpullah dua hal yg melemahkan badannya, maka ditinjau dari segi ini syari’at Islam mengharamkannya dan wajib atas wanita haid atau nifas mengqadla’ puasa Ramadlan yg ditinggalkan pada hari-hari haid atau nifas. Berbeda dengan shalat maka tidak wajib mengqadla’nya. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW :
كَانَ يُصِي�'بُنَا -أَي�' ال�'خَي�'ضُ- فَنُؤ�'مَرُ بِقَضَاءِ الصَّو�'مِ وَلاَ نُؤ�'مَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ (رواه الشيخان)
Menimpa kepada kita (kaum wanita) haid maka kita diperintahkan utk mengqadla’ puasa dan tidak diperintahkan mengqadla’ shalat.
(H. R. Asy Syaikhani)
Sedangkan hikmahnya diwajibkan mengqadla’ puasa ada-lah karena puasa Ramadlan itu hanya sebulan dalam setahun jadi tidak menyulitkan bagi para wanita dalam mengqadla’nya,dan seandainya shalat fardlu itu diwajibkan diqadla’ tentu akan menyulitkan danserta memberatkan bagi wanita, sebab setiap hari jumlah raka’at shalat fardlu itu 17 raka’at.Maka,bayangkan berapa raka’at yang harus dikerjakan jika dia haid selama 6 atau 7 hari? Oleh karena itu,agama tidak akan mempersulit mereka kaum wanita, dan agama Islam itu pada prinsipnya senantiasa memberikan kemudahan pada pengikutnya. Sebagaimana firman Allah SWT :
قَالَ الله تَعَالَى : وَمَا جَعَلَ عَلَي�'كُم�' فِي الدِّي�'نِ مِن�' حَرَجٍ
(الحج : 78)
Tidaklah Allah menjadikan untuk kalian di dalam agama (Is¬lam) ini suatu kesulitan. (Q. S. Al Hajj : 78)

C. Membaca AI Qur’an
Setiap wanita apabila dalam keadaan haid atau nifas diha-ramkan atasnya membaca Al Qur’an, walaupun hanya sebagian ayat. Rasulullah SAW bersabda :
لاَ يَق�'رَأُ ال�'جُنُبُ وَلاَ ال�'حَائِضُ مِنَ ال�'قُر�'آنِ
(رواه أبو داود والترمذي)
Dilarang orang yg junub dan wanita haid membaca sesuatu dari Al-Qur ‘an. (H. R. Abu Dawud dan Turmudzi)

Adapun jika seorang yg junub atau wanita haid atau nifas membaca dzikir atau wirid yg diambil dari Al Qur’an bukan bermaksud membaca Al Qur’an, maka hukumnya adalah boleh (mubah). Misalnya, seorang yg dalam keadaan junub atau wanita dalam masa haid atau nifas membaca do’a di bawah ini ketika akan mengendarai kendaraan :
سُب�'حَانَ الَّذِي�' سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُق�'رِنِي�'نَ (الزخرف : 13)
atau ketika terkena musibah dia membaca ayat di bawah ini :
إِنَّا للهِ وَإِنَّا إِلَي�'هِ رَاجِعُو�'ن (البقرة : 152)
Dan juga boleh baginya membacanya dengan maksud membetulkan bacaan yg keliru atau menjawab pertanyaan dalam pelajaran dan lain sebagainya.Berbeda kalau dia memba¬ca ayat Al Qur’an tersebut di atas dengan maksud membaca Al Qur’an atau dengan maksud kedua-duanya yakni membaca Al Qur’an dan membaca wirid maka hukumnya adalah haram.

D. Menyentuh AI Qur’an
Bagi seseorang yg sedang junub,haid maupun nifas tidak diperkenankan (haram) menyentuh Al Qur’an sesuai dengan firman Allah SWT :
لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ ال�'مُطَهَّرُو�'ن (الواقعة : 79)
Tidak menyentuhnya (Al Qur’an) kecuali bagi orang-orang yg dalam keadaan suci. (Q. S. Al Waqi’ah : 79)

Akan tetapi jika membawanya dengan barang lainnya (se-perti dalam koper ada Al-Qur’an dan lain-lain) maka hukumnya dapat diperinci sebagai berikut :

1. Jika bermaksud membawa Al Qur’an saja atau bermaksud membawa Al Qur’an dan barang maka hukumnya adalah haram.Begitu pula jika tidak bermaksud kedua-duanya.
2. Dan jika dengan maksud membawa barang saja,maka hu¬kumnya adalah boleh (tidak haram).

E. Berdiam di Masjid
Apabila seorang wanita dalam keadaan ha1d atau nif4s haram baginya duduk atau berdiam (beri’tikaf) di dalam masjid. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
لاَ أُحِلُّ ال�'مَس�'جِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ (رواه أبو داود)
Tidak aku perbolehkan bagi wanita haid dan orang junub memasuki masjid. (H. R. Abu Daud)

Kecuali jika hanya menyeberanginya saja dan berkeyakinan darahnya tidak akan menetes di dalam masjid tersebut maka hukumnya adalah mubah (boleh) tapi makruh. Allah SWT berfirman :
إِلاَّ عَابِرِي�' سَبِي�'لٍ (النساء : 43)
Kecuali jika dia hendak menyeberanginya utk jalan (Q. S. AnNisa’ : 43)
F. Thawaf
Diharamkan wanita melaksanakan thawaf fardlu atau sun-nah apabila dirinya dalam keadaan haid ataupun nifas. Sabda Rasulullah SAW :
إِف�'عَلِي�' مَا فَعَلَ ال�'حَاجُّ غَي�'رَ أَن�' لاَ تَطُو�'فِي�' بِال�'بَي�'تِ حَتَّى تَط�'هُرِي�' (رواه الشيخان)
Kerjakanlah seperti apa yg dikerjakan orang haji kecuali thawaf, maka kerjakanlah apabila engkau telah suci. (H. R. Asy Syaikhani)

G. Bers3tubvh
Bersetvbvh dengan isteri yg sedang ha1d haram hukum¬nya walaupun dz4karnya dibungkus (pakai kondom). Allah SWT berfirman :
فَاع�'تَزِلُو�'ا النِّسَاءَ فِي ال�'مَحِي�'ضِ وَلاَ تَق�'رَبُو�'هُنَّ حَتَّى يَط�'هُر�'نَ
(البقرة : 222)
Sebab itu hindarkanlah isteri-isterimu ketika dalam keadaan haid dan janganlah kamu bersetubuh dengannya sehingga mereka suci. (Q. S. Al Baqarah : 222)

Adapun hikmah Allah SWT melarang kepada laki-laki (suami) menggavl1 isteri pada saat ha1d adalah untuk melatih seorang suami agar sabar dan mampu menahan nafsu s3ksnya apabila pada suatu saat ia meninggalkan isterinya dalam jangka waktu yg lama.Dengan terbiasanya sang suami menahan diri untuk tidak melakukan hubungan seks pada saat isteri dalam keadaan ha1d udah barang tentu apabila dia (suami) pergi dalam jangka waktu yg lama dia tidak mungkin akan melakukan hubungan seks dengan wanita lain, karena sudah terbiasa sebelumnya,maka larangan ini merupakan rahmat dan penahan hasratnya.
Ilmu kedokteran mengatakan bahwa :“Bersetvbvh di saat isteri ha1d merupakan salah satu penyebab utama terjadinya penyakit rahim (kandungan) dan juga membawa dampak wanita bisa mandul, jika dia terkena penyakit rahim, maka dia akan merasakan sakit yg tidak dapat ditahannya,suhu badannya akan bertambah naik,dan serta masih banyak komplikasi penyakit lainnya yang merupakan akibat dari penyakit pada rahim tadi”.
Sedangkan bahaya yg akan menimpa laki-laki yg pa¬ling pokok di antaranya adalah peradangan yg parah menimpa alat vitalnya,karena ada baksil yg menjalar ke dalam saluran kencing,dan yg paling berbahaya,apabila mengadakan hubungan kelamin di saat isteri haid dikhawatirkan anak yg akan dilahirkan terkena cacat (penyakit lepra).Apabila sang suami terlanjur menyetubvhi ist3rinya di saat ha1d atau n1fas dan dia mengetahui bahwa hal itu haram hukumnya,maka dia udah melakukan dosa besar dan wajib bertaubat serta disunnahkan baginya mengeluarkan sedekah sebagai kafarahnya (hukumannya).Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا وَاقَعَ الرَّجُلُ أَه�'لَهُ وَهِيَ حَائِضٌ إِن�' كَانَ الدَّمُ أَح�'مَرَ فَل�'يَتَصَدَّق�' بِدِي�'نَارٍ وَإِن�' كَانَ أَص�'فَر�' فَل�'يَتَصَدَّق�' بِنِص�'فِ دِي�'نَارٍ
(رواه أبو داود والحاكم)
Apabila sang suami mendatangi isterinya yg sedang haid maka hendaknya ia bersedekah sebanyak satu dinar, jika waktu itu darah yg keluar berwarna merah, dan setengah dinar jika darah yang keluar berwarna kuning. (H. R. Abu Daud dan Hakim)

Maksudnya adalah jika dia melakukan hubungan saat darah masih kuat (awal-awal haid), maka bersedekah dengan satu dinar (uang senilai emas 4, 2 gram) dan jika melakukan hubungan saat darah mulai melemah (di akhir haid), maka sunnah ber¬sedekah 1/2 dinar (uang senilai emas 2, 1 gram)

H. Bersenang-Senang Dengan Sesuatu (Bagian Badan) Yg Ada Di Antara Pusar dan Lutut
Pada saat istri ha1d atau nif4s,seorang suami tidak diperbolehkan bersenang-senang dengan sesuatu pada bagian badan isterinya yg ada di antara pusar danserta lutut karena dikhawatirkan seorang suami tidak sanggup menahan nafsu s3ksu4lnya. Rasulullah SAW bersabda :
مَن�' حَامَ حَو�'لَ ال�'حِمَى يُو�'شِكُ أَن�' يَر�'تَعَ فِي�'هِ (الفقه الميسر)
Barang siapa berputar-putar di sekitar (mendekati) hal-hal yg terlarang maka ditakutkan akan terjerumus ke dalamnya. (Fiqhul Muyassar)

I. Menthalaq Isteri
Menthalaq isteri di waktu haid hukumnya haram, dan sun-nah baginya utk meruju’nya sampai isterinya suci, dan setelah suci terserah suaminya mau menthalaq lagi atau tidak. Sebagaimana firman Allah SWT :
إِذَا طَلَّق�'تُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُو�'هُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ (الطلاق : 1)
Apabila kamu menceraikan isteri-isteri kamu, maka hendaklah kamu menceraikan merekapada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yg wajar).
(Q. S. Ath Thalaq : 1)

Adapun sebab dilarangnya menthalaq di waktu isteri haid,karena akan memperpanjang masa iddahnya, karena masa haid tidak dihitung termasuk dari masa iddahnya akan tetapi dihitung mulai setelah sucinya, kecuali di dalam 5 masalah di bawah ini, maka menthalaq istri di saat haid tidak haram :

1. Seandainya sang suami mengatakan padanya kamu aku talaq pada akhir haidmu atau bersamaan dengan akhir haidmu.
2. Jika istri yg dithalaq belum pernah disetubuhi, maka boleh menthalaqnya walaupun dalam keadaan haid, karena tidak mempunyai iddah.
3. Jika istri waktu terjadi thalaq sedang hamil dari suami, maka tidak haram menthalaqnya saat itu karena iddahnya akan selesai dengan melahirkan.
4. Jika thalaq sang suami thalaq khulu’, yaitu menthalaq istri dengan imbalan harta dari sang istri, misalnya istrinya mengatakan jika kamu thalaq aku, maka aku beri kamu sebuah mobil, lalu sang suami menthalaqnya, maka tidak haram jika terjadi pada waktu haid karena besarnya permintaan istri.
5. Jika terjadi perselisihan antara suami dan istri lalu berkumpullah utusan keluarga suami dan istri kemudian kedua belah pihak sepakat jalan keluarnya adalah bercerai, maka tidak haram walaupun terjadi saat istri haid.
Dan semua larangan yg udah disebutkan haram hukum¬nya atas wanita haid dan nifas sampai dia mandi besar, kecuali thalaq dan puasa maka boleh baginya walaupun sebelum mandi besar.

Hukum Wanita Haid dan Nifas dalam Haji
Wanita haid dan nifas dalam masa haji tidak terlepas dari tiga keadaan :
1. Wanita yg mengeluarkan darah haid setelah mengerjakan Thawaf Ifadlah, jika hal itu terjadi maka dianggap selesai pekerjaan hajinya, karena selain thawaf tidak disyaratkan thaharah (suci dari hadats). Adapun Thawaf Wada’ jika dia belum suci setelah melewati bangunan Makkah ketika akan pulang ke negaranya, maka gugurlah kewajiban Thawaf Wada’.

2. Wanita yg mengeluarkan darah haid sebelum mengerjakan Thawaf Ifadlah,maka yg wajib dia lakukan adalah bersabar hingga suci untuk melakukan thawaf.Jika tidak memungkinkan baginya tinggal di Makkah karena rombongannya akan berangkat, atau karena tidak ada yg menemaninya,maka hendaknya dia pergi ke suatu tempat di luar Mak¬kah yg tidak memungkinkan untuk kembali ke Makkah,kemudian dia bertahallul dengan Tahallul Ihshar yaitu dengan menyembelih kambing dan bergunting dengan niat ta¬hallul. Lalu jika haji yg dilakukan adalah haji fardlu, maka wajib melakukannya di masa yang akan datang, tetapi jika hajinya adalah haji sunnah, maka tidak wajib mengulanginya.

3. Wanita yg ha1d yg berihram Haji Tamattu’, jika dia su¬ci sebelum wuquf, maka dia harus melakukan Umroh terlebih dahulu kemudian berihram haji, tetapi jika belum suci sampai datang waktu wuquf, maka dia masukkan ihram haji ke dalam ihram umrahnya, berarti dia melaksanakan Haji Qiran.
Baca Juga:Macam-macam Najis Dalam Islam

Hukum Puasa bagi Wanita Ha1d dan Nif4s
Bagi wanita haid dan nifas haram hukumnya berpuasa,dan jika darahnya keluar saat berpuasa,maka batallah puasanya namun wajib mengqadla’nya sebagaimana hadits Rasulullah SAW yg diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim :
كَانَ يُصِي�'بُنَا -أَي�' ال�'خَي�'ضُ- فَنُؤ�'مَرُ بِقَضَاءِ الصَّو�'مِ وَلاَ نُؤ�'مَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ (رواه الشيخان)
Di zaman Rasulullah kami mengalami haid dan kami dipe-rintah utk mengqadla’ puasa dan tidak diperintah utk mengqadla’ shalat (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dan jika darahnya berhenti di siang Ramadlan maka sunnah baginya utk imsak sampai maghrib.Hikmah syara’ melarang wanita ha1d dan nifas utk berpuasa,karena mengeluarkan darah haid dan nifas dapat melemahkan badan,sedangkan ber¬puasa juga melemahkan badan, maka berkumpullah dua hal yg melemahkan badan,terus dilaranglah berpuasa atas wa¬nita ha1d dan nif4s.Dan hikmah diwajibkannya mengqadla’puasa dan tidak wajib mengqadla’ shalat karena ibadah puasa jumlahnya sedikit, lain perihalnya dengan shalat.
Larangan Bagi Wanita Haid Dan Nifas Menurut Islam Diposkan Oleh: