Kasus Penistaan Al-Qur'an oleh Ahok Mendunia

Kasus Penistaan Al-Qur'an oleh Ahok Mendunia,Ikatan Ulama Internasional Minta Ahok Segera Diadili
Ulama Internasional yg tergabung dalam Rabithah Ulama Al Muslimin mengecam keras kasus penistaan Al-Qur'an Surat Al-Maidah 51 yg dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pernyataan sikap Ulama Internasional ini disampaikan melalui akun twitter resminya @muslimsc.
“Ikatan Ulama Muslim Internasional mengutuk dan mengingkari penistaan Al Quran yg dilakukan oleh Gubernur Jakarta dan menuntut pihak yg berwenang utk mengadilinya, ” demikian pernyataan Ikatan Ulama Muslim Internasional yg sudah dialihbahasan ke bahasa Indonesia, seperti dilansir tarbiyah. net, ahad (16/10/2016).

Kasus Penistaan Al-Qur'an oleh Ahok Mendunia,Ikatan Ulama Internasional Minta Ahok Segera Diadili

Ikatan Ulama Muslim Internasional merupakan kumpulan Ulama dari berbagai negara Islam,Di antaranya berasal dari negara Kuwait,Arab Saudi,Yaman,Sudan,Bosnia,Aljazair,Somalia,Bahrain, Turki dan sejumlah negara Islam lainya.
Baca Juga:Kisah Seorang Alim Ulama Yang Mati Kafir
Sebelumnya,Majelis Ulama Indonsia (MUI) telah mengeluarkan Fatwanya terkait ucapan Ahok seputar Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.MUI memutuskan bahwa pernyataan Ahok sudah menghina Al-Qur'an dan menghina Ulama. 

Related Posts →


Open Disqus Close Disqus

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more