Berita Islami Masa Kini adalah sebuah komunitas, Berita islam terkini, kumpulan situs berita islam ummat di indonesia

-- Allah الله Allah - 1 Ar Rahman الرحمن Yang Maha Pengasih - 2 Ar Rahiim الرحيم Yang Maha Penyayang - 3 Al Malik الملك Yang Maha Merajai (bisa di artikan Raja dari semua Raja) - 4 Al Quddus القدوس Yang Maha Suci - 5 As Salaam السلام Yang Maha Memberi Kesejahteraan - 6 Al Mu`min المؤمن Yang Maha Memberi Keamanan - 7 Al Muhaimin المهيمن Yang Maha Mengatur - 8 Al `Aziiz العزيز Yang Maha Perkasa - 9 Al Jabbar الجبار Yang Memiliki Mutlak Kegagahan - 10 Al Mutakabbir المتكبر Yang Maha Megah, Yang Memiliki Kebesaran - 11 Al Khaliq الخالق Yang Maha Pencipta - 12 Al Baari` البارئ Yang Maha Melepaskan (Membuat, Membentuk, Menyeimbangkan) - 13 Al Mushawwir المصور Yang Maha Membentuk Rupa (makhluknya) - 14 Al Ghaffaar الغفار Yang Maha Pengampun - 15 Al Qahhaar القهار Yang Maha Memaksa - 16 Al Wahhaab الوهاب Yang Maha Pemberi Karunia - 17 Ar Razzaaq الرزاق Yang Maha Pemberi Rezeki - 18 Al Fattaah الفتاح Yang Maha Pembuka Rahmat - 19 Al `Aliim العليم Yang Maha Mengetahui (Memiliki Ilmu) - 20 Al Qaabidh القابض Yang Maha Menyempitkan (makhluknya) - 21 Al Baasith الباسط Yang Maha Melapangkan (makhluknya) - 22 Al Khaafidh الخافض Yang Maha Merendahkan (makhluknya) - 23 Ar Raafi` الرافع Yang Maha Meninggikan (makhluknya) - 24 Al Mu`izz المعز Yang Maha Memuliakan (makhluknya) - 25 Al Mudzil المذل Yang Maha Menghinakan (makhluknya) - 26 Al Samii` السميع Yang Maha Mendengar - 27 Al Bashiir البصير Yang Maha Melihat - 28 Al Hakam الحكم Yang Maha Menetapkan - 29 Al `Adl العدل Yang Maha Adil - 30 Al Lathiif اللطيف Yang Maha Lembut - 31 Al Khabiir الخبير Yang Maha Mengenal - 32 Al Haliim الحليم Yang Maha Penyantun - 33 Al `Azhiim العظيم Yang Maha Agung - 34 Al Ghafuur الغفور Yang Maha Memberi Pengampunan - 35 As Syakuur الشكور Yang Maha Pembalas Budi (Menghargai) - 36 Al `Aliy العلى Yang Maha Tinggi - 37 Al Kabiir الكبير Yang Maha Besar - 38 Al Hafizh الحفيظ Yang Maha Memelihara - 39 Al Muqiit المقيت Yang Maha Pemberi Kecukupan - 40 Al Hasiib الحسيب Yang Maha Membuat Perhitungan - 41 Al Jaliil الجليل Yang Maha Luhur - 42 Al Kariim الكريم Yang Maha Pemurah - 43 Ar Raqiib الرقيب Yang Maha Mengawasi - 44 Al Mujiib المجيب Yang Maha Mengabulkan - 45 Al Waasi` الواسع Yang Maha Luas - 46 Al Hakiim الحكيم Yang Maha Maka Bijaksana - 47 Al Waduud الودود Yang Maha Mengasihi - 48 Al Majiid المجيد Yang Maha Mulia - 49 Al Baa`its الباعث Yang Maha Membangkitkan - 50 As Syahiid الشهيد Yang Maha Menyaksikan - 51 Al Haqq الحق Yang Maha Benar - 52 Al Wakiil الوكيل Yang Maha Memelihara - 53 Al Qawiyyu القوى Yang Maha Kuat - 54 Al Matiin المتين Yang Maha Kokoh - 55 Al Waliyy الولى Yang Maha Melindungi - 56 Al Hamiid الحميد Yang Maha Terpuji - 57 Al Muhshii المحصى Yang Maha Mengalkulasi (Menghitung Segala Sesuatu) - 58 Al Mubdi` المبدئ Yang Maha Memulai - 59 Al Mu`iid المعيد Yang Maha Mengembalikan Kehidupan - 60 Al Muhyii المحيى Yang Maha Menghidupkan - 61 Al Mumiitu المميت Yang Maha Mematikan - 62 Al Hayyu الحي Yang Maha Hidup - 63 Al Qayyuum القيوم Yang Maha Mandiri - 64 Al Waajid الواجد Yang Maha Penemu - 65 Al Maajid الماجد Yang Maha Mulia - 66 Al Wahid الواحد Yang Maha Tunggal - 67 Al Ahad الاحد Yang Maha Esa - 68 As Shamad الصمد Yang Maha Dibutuhkan, Tempat Meminta - 69 Al Qaadir القادر Yang Maha Menentukan, Maha Menyeimbangkan - 70 Al Muqtadir المقتدر Yang Maha Berkuasa - 71 Al Muqaddim المقدم Yang Maha Mendahulukan - 72 Al Mu`akkhir المؤخر Yang Maha Mengakhirkan - 73 Al Awwal الأول Yang Maha Awal - 74 Al Aakhir الأخر Yang Maha Akhir - 75 Az Zhaahir الظاهر Yang Maha Nyata - 76 Al Baathin الباطن Yang Maha Ghaib - 77 Al Waali الوالي Yang Maha Memerintah - 78 Al Muta`aalii المتعالي Yang Maha Tinggi - 79 Al Barru البر Yang Maha Penderma (Maha Pemberi Kebajikan) - 80 At Tawwaab التواب Yang Maha Penerima Tobat - 81 Al Muntaqim المنتقم Yang Maha Pemberi Balasan - 82 Al Afuww العفو Yang Maha Pemaaf - 83 Ar Ra`uuf الرؤوف Yang Maha Pengasuh - 84 Malikul Mulk مالك الملك Yang Maha Penguasa Kerajaan (Semesta) - 85 Dzul Jalaali Wal Ikraam ذو الجلال و الإكرام Yang Maha Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan - 86 Al Muqsith المقسط Yang Maha Pemberi Keadilan - 87 Al Jamii` الجامع Yang Maha Mengumpulkan - 88 Al Ghaniyy الغنى Yang Maha Kaya - 89 Al Mughnii المغنى Yang Maha Pemberi Kekayaan - 90 Al Maani المانع Yang Maha Mencegah - 91 Ad Dhaar الضار Yang Maha Penimpa Kemudharatan - 92 An Nafii` النافع Yang Maha Memberi Manfaat - 93 An Nuur النور Yang Maha Bercahaya (Menerangi, Memberi Cahaya) - 94 Al Haadii الهادئ Yang Maha Pemberi Petunjuk - 95 Al Badii' البديع Yang Maha Pencipta Yang Tiada Bandingannya - 96 Al Baaqii الباقي Yang Maha Kekal - 97 Al Waarits الوارث Yang Maha Pewaris - 98 Ar Rasyiid الرشيد Yang Maha Pandai - 99 As Shabuur الصبور Yang Maha Sabar --

Selasa, 18 Oktober 2016

Hukum Aborsi Dalam Pandangan Islam

Sebelum membahas hukum aborsi alias menggugurkan kandungan atau janin, ada dua fakta yg dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini.Pertama : apa yg disebut imlash (aborsi,pengguguran kandungan).Kedua,isqâth (penghentian kehamilan).Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yg dilakukan dengan sengaja utk menyerang atau membunuhnya.

Dalam islam,tindakan imlash (aborsi) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar ; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita,yg nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna.Dalam kitab Ash-Shahîhain,telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yg dilakukan oleh seorang wanita,dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur.Al-Mughirah bin Syu’bah berkata :
قَضَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم فِي�'هِ بِال�'غُرَّةِ عَب�'دٍ أَو أَمَّةٍ
“Rasulullah saw.telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita. ”
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah,yg pernah menjadi wakil Nabi saw.di Madinah.Karena itu,pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.

Ini berbeda dengan isqâth al-haml (penghentian kehamilan),atau upaya menghentikan kehamilan yg dilakukan secara sadar,bukan karena keterpaksaan,baik dengan cara mengonsumsi obat,melalui gerakan,atau aktivitas medis tertentu.Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan,tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan-baik setelah berbentuk janin ataupun belum-dengan paksa.

Dalam hal ini,penghentian kehamilan (al-ijhâdh) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin,atau setelahnya.Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin,setelah ruh ditiupkan kepadanya,maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram,baik dilakukan oleh si ibu,bapak, atau dokter.Sebab,tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia,yg darahnya wajib dipertahankan.Tindakan ini juga merupakan dosa besar.

 http://www.umatnabi.com/2016/10/hukum-aborsi-dalam-pandangan-islam.html

وَ لاَ تَق�'تُلُوا النَّف�'سَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِال�'حَقِّ
“Janganlah kalian membunuh jiwa yg diharamkan oleh Allah,kecuali dengan cara yg haq. ” (QS al-An’am 6 : 151).
Al-Bukhari dan Muslim juga menuturkan riwayat dari Abu Hurairah yg menyatakan :
قَضَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم فِي�' جَنِي�'نِ ام�'رَأَة مِن�' بَنِي لِح�'يَانِ مَي�'تاً بِغُرَّةِ عَب�'دٍ أَو أَمَّةٍ
“Rasulullah telah memutuskan utk pembunuhan janin wanita Bani Lihyan dengan ghurrah 1 budak pria atau wanita.
Janin yg dibunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yg sudah berbentuk ciptaan
(janin),misalnya mempunyai jari,tangan,kaki,kuku,mata,atau yg lain.
Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh,para fuqaha telah berbeda
pendapat.Ada yg membolehkan dan ada juga yg mengharamkan.Menurut kami, jika
penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah
terbentuknya janin (ada bentuknya sebagai manusia),maka hukumnya haram. Karenanya,
berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan,dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut .
Karena itu,tema pembahasan penghentian kehamilan dalam konteks ini meliputi beberapa hal :

1. Jika seorang wanita yg tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan,ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih,lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar.Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja,minimal usia kandungannya enam bulan.Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi;lebih tepat disebut proses pengeluaran janin (melahirkan) yg tidak alami.

2. Jika janinnya belum berusia enam bulan,tetapi kalau janin tersebut tetap
dipertahankan dalam rahim ibunya,maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini,kehamilannya tidak boleh dihentikan,dengan cara menggugurkan kandungannya.Sebab,sama dengan membunuh jiwa.Alasannya, karena hadis-hadis yg ada telah melarang dilakukannya pengguguran,serta ditetapkannya diyat utk tindakan seperti ini.

3. Jika janin tersebut meninggal di dalam kandungan.Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian kehamilan.Sebab,dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan nyawa ibu,dan memberikan solusi bagi masalah yg dihadapinya;sementara janin tersebut berstatus mayit,yg karenanya harus dikeluarkan.

4. Jika janin tersebut belum berusia enam bulan,tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya,maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat,kalau janin tersebut tetap dipertahankan-menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan-nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini,kehamilannya boleh dihentikan,dengan cara menggugurkan kandungannya,yg dilakukan utk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya.Alasannya,karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan.Di samping itu,jika janin tersebut tidak digugurkan,ibunya akan meninggal,janinnya pun sama,padahal dengan janin tersebut digugurkan,nyawa ibunya akan tertolong,sementara
menyelamatkan nyawa (kehidupan) tersebut diperintahkan oleh Islam.

Dengan demikian,dalil-dalil tentang kebolehan menghentikan kehamilan, khususnya utk menyelamatkan nyawa ibu,juga dalil-dalil berobat dan mencari kesembuhan,pada dasarnya merupakan dalil mukhashshish bagi hadis-hadis yg mengharamkan tindakan pengguguran janin.Secara umum dalil haramnya pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan,atau penyerangan terhadap janin.Karena itu,penghentian kehamilan dengan tujuan utk menyelamatkan nyawa ibu tidak termasuk dalam kategori penyerangan,
dan karenanya diperbolehkan.Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.
Hukum Aborsi Dalam Pandangan Islam Diposkan Oleh: