Berita Islami Masa Kini adalah sebuah komunitas, Berita islam terkini, kumpulan situs berita islam ummat di indonesia

-- Allah الله Allah - 1 Ar Rahman الرحمن Yang Maha Pengasih - 2 Ar Rahiim الرحيم Yang Maha Penyayang - 3 Al Malik الملك Yang Maha Merajai (bisa di artikan Raja dari semua Raja) - 4 Al Quddus القدوس Yang Maha Suci - 5 As Salaam السلام Yang Maha Memberi Kesejahteraan - 6 Al Mu`min المؤمن Yang Maha Memberi Keamanan - 7 Al Muhaimin المهيمن Yang Maha Mengatur - 8 Al `Aziiz العزيز Yang Maha Perkasa - 9 Al Jabbar الجبار Yang Memiliki Mutlak Kegagahan - 10 Al Mutakabbir المتكبر Yang Maha Megah, Yang Memiliki Kebesaran - 11 Al Khaliq الخالق Yang Maha Pencipta - 12 Al Baari` البارئ Yang Maha Melepaskan (Membuat, Membentuk, Menyeimbangkan) - 13 Al Mushawwir المصور Yang Maha Membentuk Rupa (makhluknya) - 14 Al Ghaffaar الغفار Yang Maha Pengampun - 15 Al Qahhaar القهار Yang Maha Memaksa - 16 Al Wahhaab الوهاب Yang Maha Pemberi Karunia - 17 Ar Razzaaq الرزاق Yang Maha Pemberi Rezeki - 18 Al Fattaah الفتاح Yang Maha Pembuka Rahmat - 19 Al `Aliim العليم Yang Maha Mengetahui (Memiliki Ilmu) - 20 Al Qaabidh القابض Yang Maha Menyempitkan (makhluknya) - 21 Al Baasith الباسط Yang Maha Melapangkan (makhluknya) - 22 Al Khaafidh الخافض Yang Maha Merendahkan (makhluknya) - 23 Ar Raafi` الرافع Yang Maha Meninggikan (makhluknya) - 24 Al Mu`izz المعز Yang Maha Memuliakan (makhluknya) - 25 Al Mudzil المذل Yang Maha Menghinakan (makhluknya) - 26 Al Samii` السميع Yang Maha Mendengar - 27 Al Bashiir البصير Yang Maha Melihat - 28 Al Hakam الحكم Yang Maha Menetapkan - 29 Al `Adl العدل Yang Maha Adil - 30 Al Lathiif اللطيف Yang Maha Lembut - 31 Al Khabiir الخبير Yang Maha Mengenal - 32 Al Haliim الحليم Yang Maha Penyantun - 33 Al `Azhiim العظيم Yang Maha Agung - 34 Al Ghafuur الغفور Yang Maha Memberi Pengampunan - 35 As Syakuur الشكور Yang Maha Pembalas Budi (Menghargai) - 36 Al `Aliy العلى Yang Maha Tinggi - 37 Al Kabiir الكبير Yang Maha Besar - 38 Al Hafizh الحفيظ Yang Maha Memelihara - 39 Al Muqiit المقيت Yang Maha Pemberi Kecukupan - 40 Al Hasiib الحسيب Yang Maha Membuat Perhitungan - 41 Al Jaliil الجليل Yang Maha Luhur - 42 Al Kariim الكريم Yang Maha Pemurah - 43 Ar Raqiib الرقيب Yang Maha Mengawasi - 44 Al Mujiib المجيب Yang Maha Mengabulkan - 45 Al Waasi` الواسع Yang Maha Luas - 46 Al Hakiim الحكيم Yang Maha Maka Bijaksana - 47 Al Waduud الودود Yang Maha Mengasihi - 48 Al Majiid المجيد Yang Maha Mulia - 49 Al Baa`its الباعث Yang Maha Membangkitkan - 50 As Syahiid الشهيد Yang Maha Menyaksikan - 51 Al Haqq الحق Yang Maha Benar - 52 Al Wakiil الوكيل Yang Maha Memelihara - 53 Al Qawiyyu القوى Yang Maha Kuat - 54 Al Matiin المتين Yang Maha Kokoh - 55 Al Waliyy الولى Yang Maha Melindungi - 56 Al Hamiid الحميد Yang Maha Terpuji - 57 Al Muhshii المحصى Yang Maha Mengalkulasi (Menghitung Segala Sesuatu) - 58 Al Mubdi` المبدئ Yang Maha Memulai - 59 Al Mu`iid المعيد Yang Maha Mengembalikan Kehidupan - 60 Al Muhyii المحيى Yang Maha Menghidupkan - 61 Al Mumiitu المميت Yang Maha Mematikan - 62 Al Hayyu الحي Yang Maha Hidup - 63 Al Qayyuum القيوم Yang Maha Mandiri - 64 Al Waajid الواجد Yang Maha Penemu - 65 Al Maajid الماجد Yang Maha Mulia - 66 Al Wahid الواحد Yang Maha Tunggal - 67 Al Ahad الاحد Yang Maha Esa - 68 As Shamad الصمد Yang Maha Dibutuhkan, Tempat Meminta - 69 Al Qaadir القادر Yang Maha Menentukan, Maha Menyeimbangkan - 70 Al Muqtadir المقتدر Yang Maha Berkuasa - 71 Al Muqaddim المقدم Yang Maha Mendahulukan - 72 Al Mu`akkhir المؤخر Yang Maha Mengakhirkan - 73 Al Awwal الأول Yang Maha Awal - 74 Al Aakhir الأخر Yang Maha Akhir - 75 Az Zhaahir الظاهر Yang Maha Nyata - 76 Al Baathin الباطن Yang Maha Ghaib - 77 Al Waali الوالي Yang Maha Memerintah - 78 Al Muta`aalii المتعالي Yang Maha Tinggi - 79 Al Barru البر Yang Maha Penderma (Maha Pemberi Kebajikan) - 80 At Tawwaab التواب Yang Maha Penerima Tobat - 81 Al Muntaqim المنتقم Yang Maha Pemberi Balasan - 82 Al Afuww العفو Yang Maha Pemaaf - 83 Ar Ra`uuf الرؤوف Yang Maha Pengasuh - 84 Malikul Mulk مالك الملك Yang Maha Penguasa Kerajaan (Semesta) - 85 Dzul Jalaali Wal Ikraam ذو الجلال و الإكرام Yang Maha Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan - 86 Al Muqsith المقسط Yang Maha Pemberi Keadilan - 87 Al Jamii` الجامع Yang Maha Mengumpulkan - 88 Al Ghaniyy الغنى Yang Maha Kaya - 89 Al Mughnii المغنى Yang Maha Pemberi Kekayaan - 90 Al Maani المانع Yang Maha Mencegah - 91 Ad Dhaar الضار Yang Maha Penimpa Kemudharatan - 92 An Nafii` النافع Yang Maha Memberi Manfaat - 93 An Nuur النور Yang Maha Bercahaya (Menerangi, Memberi Cahaya) - 94 Al Haadii الهادئ Yang Maha Pemberi Petunjuk - 95 Al Badii' البديع Yang Maha Pencipta Yang Tiada Bandingannya - 96 Al Baaqii الباقي Yang Maha Kekal - 97 Al Waarits الوارث Yang Maha Pewaris - 98 Ar Rasyiid الرشيد Yang Maha Pandai - 99 As Shabuur الصبور Yang Maha Sabar --

Minggu, 29 Mei 2016

Apa Solusinya?Jika Wanita Tidak Mengganti Hutang Puasa Tahun Lalu?

Tak terasa bulan ramadhan tinggal menghitung hari.Bulan dimana menahan lapar,dahaga dan hawa nafsv ini sebulan penuh akan Umat Islam jalani dan segudang pahala menanti. Namun bagi wanita tentu akan ada masa dimana puasa wanita dewasa tidak bisa dijalankan secara penuh.

Ada beberapa faktor,salah satu alasan karena fase menstruasi yg dialami sebulan sekali. Selain itu,biasanya wanita juga membatalkan puasa karena sedang h4mil,menyvsui atau sedang dalam perjalanan.

Meski boleh membatalkan,namun tetap ada kewajiban utk mengganti pada hari di luar Ramadhan.Akan tetapi dengan banyaknya kesibukan terkadang wanita lupa mengganti hingga Ramadhan tahun yg baru sudah didepan mata?Bagaimana pandangan Islam jika wanita tidak mengganti utang puasa tahun lalu?Berikut ulasannya.

Tidak bisa dipungkiri jika wanita masa kini dipenuhi dengan beragam kegiatan yg begitu menyita waktu.Tanpa disadari ternyata bulan udah memasuki Sya’ban dan sebentar lagi masuk Ramadhan.Namun sayangnya kewajiban puasa yg batal di tahun lalu juga tidak kunjung diganti.

Apa Solusinya?Jika Wanita Tidak Mengganti Hutang Puasa Tahun Lalu?

Ternyata hal ini menjadi perhatian serius yg seharusnya diketahui.Pasalnya utang puasa layaknya utang uang atau barang yang harus dilunasi.Jika kita tidak melunasi utang uang atau barang,yg kita hadapi adalah manusia, namun kasus jika utang tersebut adalah puasa Ramadhan,maka yg akan kita hadapi adalah Sang Maha Pencipta,Allah SWT di akhirta kelak.
Wanita boleh meninggalkan puasa wajib jika Ia mengalami kondisi yg tidak memungkinkan utk melanjutkan puasa.Namun Ia tetap harus mengganti atau mengqadha puasanya pada bebrapa bulan lainnya.
Ada dua kondisi dimana wanita belum membayar utang puasa tahun lalu.Pertama karena karena alasan sakit,sakit permanen yg tidak
bisa sembuh,atau memang sengaja mengulur-ulur waktu sehingga kewajiban membayar utangnya terlewatkan.

Menurut pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm jika seorang sengaja mengakhiri utang puasa hingga datang Ramadhan selanjutnya maka dia tetap wajib mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat.

Namun,Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja,maka di samping mengqodho’ puasa,dia juga mempunyai kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yg belum diqodho’.Pendapat inilah yg lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz,ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia).Menurutnya,orang yg tidak mengqadha puasa wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin buat setiap hari yg ditinggalkan dan tetap wajib menqodho’ puasanya.Ukuran makanan utk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma,gandum,beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1, 5 kg sebagai ukuran pendekatan.Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu.Hal inilah yg difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Kondisi kedua Ia terpaksa tidak membayar utang puasa karena ada udzur seperti sakit atau bersafar,atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit utk berpuasa, maka tidak ada kewajiban buat mereka selain mengqodho’ puasanya aja.
Baca Juga: Tips Mampu Berangkat Haji

Jadi bisa disimpulkan jika wanita meninggalkan utang puasa hingga masuk ke Ramadhan berikutnya maka Ia wajib bertaubat kepada Allah mengqodho’ puasa,dan wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, buat setiap hari puasa yg belum ia qodho’.Namun jika memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya,maka dia tidak mempunyai kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja.

Semoga informasi ini bermanfaat
dari berbagai sumber
Apa Solusinya?Jika Wanita Tidak Mengganti Hutang Puasa Tahun Lalu? Diposkan Oleh: