Berita Islami Masa Kini (BIMK) adalah sebuah komunitas yang beranggotakan organisasi-organisasi anggota, Driver Printer Panasonic, Brother, Driver Canon, Kyocera, Ricoh, Driver printer konika, dan masyarakat umum yang bekerja sama dalam mengembangkan standar Web Driver, Berita islam terkini, kumpulan situs berita islam ummat di indonesia

Khamis, 31 Mac 2016

Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam

Ini Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam
Kuku yg cantik dan terawat tentu menjadi salah satu daya tarik tersendiri. Keberadaannya semakin mencuri perhatian dengan banyaknya bentuk perawatan yg bisa dilakukan.

Semakin panjang, kuku yg terawat semakin memperindah lentik ruas-ruas jari. Tidak heran, baik wanita maupun pria banyak yg memanjangkan kuku-kukunya. Tujuannya adalah utk menunjang penampilan dan menambah rasa percaya diri.

Namun bagi Umat Islam, ada baiknya mencermati terlebih dahulu sebelum ikut memanjangkan kuku dan menghiasnya. Karena apapun hukum yg diterapkan, mempunyai alasan tersendiri utk diikuti. Maka apa hukum memanjangkan kuku dalam Islam?
Agama Islam sangat memperhatikan kebersihan umatnya. Termasuk kuku pun, tidak luput dari perhatian agama yg dibawa Nabi Muhammad SAW ini. Ternyata memanjangkan kuku bertentangan dengan Agama Islam.
Biasanya ulama berpendapat bahwa hukum memanjangkan kuku adalah makruh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yg artinya :

“Ada lima macam fitrah, yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. ” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Dari hadist di atas dapat diketahui bahwa memotong kuku ialah ajaran para nabi. Hal ini sesuai dengan fitrah manusia yg dijelaskan dalam hadist di atas.

Ini Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam Kuku yg cantik dan terawat tentu menjadi salah satu daya tarik tersendiri. Keberadaannya semakin mencuri perhatian dengan banyaknya bentuk perawatan yg bisa dilakukan.

Sebagai bentuk penekanan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan pernah memberi batas waktu kepada para sahabat utk memotong kuku mereka. Jika lebih dari waktu tersebut, menurut Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author maka hukumnya menjadi haram. Hal ini berdasarkan hadist berikut :

Sahabat Anas bin Malik mengatakan, “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak tidak dibiarkan lebih dari 40 hari. ” (HR. Muslim 258).
Lihat Juga: jenis-jenis ikan hias air tawar
Menurut Imam Nawawi kuku yg panjang berpotensi menjadi sarang penyakit. Tidak hanya itu, meski bersih, kuku juga berpotensi menghalangi air wudhu masuk ke sela-sela kuku sehingga wudhu menjadi tidak sempurna. Namun jika kuku pendek, potensi air wudhu bisa membersihkan bagian jari akan semakin besar. Akan tetapi, semalas-malasnya orang, maksimal kukunya harus dipotong dalam 40 hari.
Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam Diposkan Oleh: