Berita Islami Masa Kini (BIMK) adalah sebuah komunitas yang beranggotakan organisasi-organisasi anggota, Driver Printer Panasonic, Brother, Driver Canon, Kyocera, Ricoh, Driver printer konika, dan masyarakat umum yang bekerja sama dalam mengembangkan standar Web Driver, Berita islam terkini, kumpulan situs berita islam ummat di indonesia

Khamis, 25 Disember 2014

Ushul Fiqh 4 (العلم و الكلام)

 Faidah Ushul Fiqh

Ushul Fiqh 4 (العلم و الكلام)


Telah kita pelajari pada , bahwa fiqh merupakan pengenalan hukum-hukum syari'at, dan pengelanan tersebut bisa berupa ilmu (yakin) atau zhon (dugaan kuat). Untuk lebih memahami ilmu dan zhon, maka pada Ushul Fiqh 4 ini akan membahas secara khusus tentang ilmu dan zhon tersebut.

Ilmu (العلم)

Definisi Ilmu

Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai kenyataannya dengan pengetahuan yang pasti.
Seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar dibandingkan sebagian (yang diketahui dari akal), dan mengetahui bahwa niat merupakan syarat di dalam ibadah (yang diketahui dari syariat).

  • Perkataan kami “mengetahui sesuatu”, tidak memasukkan jahl basith (bodoh biasa) yaitu tidak mengetahui secara umum, seperti jika ditanya kapan terjadinya perang badar, kemudian dia menjawab, "Saya tidak tahu".
  • Perkataan kami “sesuai kenyataan” tidak memasukkan jahl murokkab (bodoh kuadrat) yaitu mengetahui sesuatu yang menyelisihi kenyataannya, seperti jika seseorang ditanya kapan terjadinya perang badar, dia menjawab, “di tahun ketiga hijriyah” (dengan yakinnya).
  • Perkataan kami “dengan pengetahuan yang pasti” tidak memasukkan mengetahui sesuatu yang tidak pasti, dari sisi menurutnya ada kemungkian lain yang tidak sesuai dengan yang diketahuinya, maka ini tidak dinamakan ilmu.Kemudian, jika dia menguatkan salah satu dari dua kemungkinan, maka yang dikuatkannya dinamakan zhon dan yang dilemahkan dinamakan wahm, jika sama kemungkinannya (dia tidak bisa menguatkan salah satunya) maka itu dinamakan syak (ragu).
Dengan demikian, pengetahuan terhadap sesuatu bisa berupa:
  1. Ilmu, yaitu mengetahui sesuatu sesuai kenyataannya dengan pengetahuan yang pasti.
  2. Jahl basith (bodoh biasa), yaitu tidak mengetahui secara umum.
  3. Jahl murokkab (bodoh kuadrat), yaitu mengetahui sesuatu yang menyelisihi kenyataannya.
  4. Zhon, yaitu mengetahui sesuatu dengan kemungkinan yang kuat.
  5. Wahm, yaitu mengetahui sesuatu dengan kemungkinan yang lemah.
  6. Syak (ragu), yaitu mengetahui sesuai dengan kemungkinan yang sama (antara kuat dan lemah).

Pembagian Ilmu

Ilmu dibagi menjadi dua, yaitu dhoruriy dan nazhoriy:
  1. Dhoruriy yaitu pengetahuan terhadap sesuatu yang pasti dari sisi tidak dibutuhkannya penelitian dan pencarian dalil (bukti), seperti mengilmui bahwa keseluruhan itu lebih besar daripada sebagian, dan api itu panas, serta Muhammad adalah rasulullah (bagi kaum muslimin).
  2. Nazhoriy, yaitu pengetahuan yang membutuhkan kepada penelitian dan pencarian dalil, seperti mengilmui wajibnya niat di dalam sholat.

Kalam (الكلام)

Definisi Kalam

Kalam secara bahasa adalah setiap lafadz yang digunakan untuk suatu makna (baik berupa kata atau kalimat).
Secara istilah, adalah kalimat, yaitu lafadz yang mengandung faedah. Seperti, “Allah adalah rabb kami dan Muhammad adalah nabi kami”.
Sedikit-dikitnya, kalam harus tersusun dari :
  1. dua isim (kata benda),contoh: محمدٌ رسولُ الله (Muhammad adalah rasulllah).
  2. fi’il (kata kerja) dan isim (kata benda),contoh: قام أحْمَدُ (Ahmad berdiri).

Satuan kalam (kalimat) adalah kata, yaitu lafadz yang digunakan untuk satu makna terdiri dari isim, fi’il, atau huruf.
  1. Isim (kata benda)yaitu kata yang menunjukkan makna tersendiri tanpa dikaitkan dengan waktu, ada 3 jenisnya:
    • yang memberikan makna umum, seperti isim maushul.
    • yang memberikan makna mutlak, seperti isim nakirah dalam konteks kalimat positif.
    • yang memberikan makna khusus seperti nama.
  2. Fi’ilyaitu kata yang menunjukkan makna tersendiri dan dikaitkan keadaannya dengan salah satu dari tiga waktu.
    • waktu lampau (fi'il madhi), seperti فَـهِـمَ (telah memahami),
    • waktu sekarang (fi'il mudhori'), seperti يَـفْـهَـمُ (sedang memahami).
    • waktu akan datang yang dituntut dari suatu perintah (fi'il amr), seperti اِفْـهَـمْ (pahamilah!).
    Fi’il memberikan makna mutlak dan tidak memberi makna umum.
  3. Hurufyaitu kata yang menunjukkan pada makna jika disandingkan dengan selainnya. Diantaranya:
    • huruf وَ (dan), merupakan huruf 'athof (kata sambung), memberikan makna kesamaan di dalam hukum, dan tidak menuntut tertib (urutan), tidak juga menafikan tertib (urutan) kecuali jika ada dalil."
    • huruf َف (maka), merupakan huruf 'athof (kata sambung), memberikan makna kesamaan di dalam hukum, serta menuntut tertib dan urutan, dan bisa juga menjadi fa' sababiyyah yang memberikan makna sebab.
    • huruf لِ (lam jar), memiliki beberapa makna, diantaranya untuk menunjukkan sebab (li ta’til), menunjukkan kepemilikan (tamlik), dan menunjukkan kebolehan (ibahah).
    • huruf على ( ‘ala jar), memiliki beberapa makna, diantaranya menunjukkan wakna wajib.
Ushul Fiqh 4 (العلم و الكلام) Diposkan Oleh:

0 comments:

Catat Ulasan