Berita Islami Masa Kini (BIMK) adalah sebuah komunitas yang beranggotakan organisasi-organisasi anggota, Driver Printer Panasonic, Brother, Driver Canon, Kyocera, Ricoh, Driver printer konika, dan masyarakat umum yang bekerja sama dalam mengembangkan standar Web Driver, Berita islam terkini, kumpulan situs berita islam ummat di indonesia

Senin, 29 Desember 2014

Bek neujak peumalee lon di sinoe (jangan permalukan saya di sini)

Tak Tahan Malu Terhadap Sesama kaum muslim Aceh, Terpidana Melawan Menjelang Dicambuk Dihadapan Ribuan Mata Yang Menyaksikan
Bek neujak peumalee lon di sinoe (jangan permalukan saya di sini),”katanya. Napas lelaki itu tersengal-sengal.
* Seorang terpidana maisir mengamuk saat dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat
Serambi Mekkah - ABDUL Salam (43), bersama delapan terpidana lainnya, seperti tak kuasa menerima kenyataan akan menjalani hukuman cambuk, Jumat kemarin. Lelaki tambun dengan rambut ikal ini berulang kali meronta saat petugas mengamankannya dalam sebuah ruang‘isolasi’di belakang Masjid Besar Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.

Abdul Salam merasa harga dirinya sudah di titik nadi. Ia bakal sangat malu setelah mengetahui akan dicambuk di hadapan sekitar 500 warga yang sudah menunggu di halaman masjid sejak usai shalat Jumat. Seperti mimpi pahit, ia menolak kenyataan itu.“Bek neujak peumalee lon di sinoe (jangan permalukan saya di sini),”katanya. Napas lelaki itu tersengal-sengal.

Emosinya meletup ditingkahi sumpah serapah delapan terpidana lainnya.
Mahkamah Syariah Banda Aceh, memutuskan Abdul Salam bersama delapan rekannya terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir atau Perjudian dan divonis masing-masing delapan kali cambuk dipotong masa tahanan atau tiga kali cambuk.
Kesembilan terpidana ditangkap polisi saat tengah bermain judi kartu remi di Terminal Keudah, Banda Aceh pada Juli 2014. Selain menyita kartu remi, polisi juga mengamankan uang Rp 1,54 juta yang digunakan untuk taruhan.
Selama menjalani proses hukum, para terpidana ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar. Sampai akhirnya dalam persidangan 15 September 2014, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kesembilan terdakwa dengan delapan kali cambuk potong masa tahanan.

Ba’da shalat Jumat (19/9), Abdul Salam didatangkan dari Rutan Kajhu menuju Masjid Besar Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh. Suara tepuk tangan terdengar riuh saat petugas rutan membawa para terpidana masuk dalam kerumunan warga di halaman masjid.

Bak tamu yang lama ditunggu, kehadiran mereka seolah menjadi tontonan yang dinanti. Sementara di depan masjid, sebuah panggung mini setinggi satu meter beralas ambal merah maron berdiri kokoh menyambut para terpidana.
Bisa dikatakan, eksekusi cambuk terhadap delapan terpidana maisir (judi) kemarin yang pertama dilakukan Pemko Banda Aceh sejak dalam beberapa tahun terakhir seperti hilang ditelan bumi.Cemeti pertama dilesatkan sang algojo di punggung Putra Suryadi (20) sekitar pukul 15.22 WIB.

Lelaki asal Ulee Gle, Kabupaten Pidie Jaya itu tampak meringis manahan sakit. Namun ia masih kokoh berdiri sampai cambukan kelima berakhir. Berikutnya satu per satu terpidana dipanggil naik ke atas panggung. Terpidana kedua yang dicambuk yaitu Wahyu Iqbal (20), disusul Muzakkir Fakri (39), Samsuddin Hanafiah (51), Faizal Amin (28), Musliadi Fakhruddin (31), Yusri Nurdin (37), dan M Hasan (30). Masing-masing mendapat lima kali cambukan dari sang algojo secara bergantian.

Beberapa kali insiden terjadi. Para terpidana seperti tidak dapat menerima hukuman itu. Tiga di antaranya terpancing emosi berbalik hendak menyerang algojo, namun dicegah aparat polisi dan wilayatul hisbah. Di antara sembilan terpidana yang dicambuk, hanya Abdul Salam (43) yang ditunda hukumannya, karena lelaki ini tidak sehat.
Sesaat sebelum eksekusi berlangsung, para terpidana memang mendapat pemeriksaan kesehatan dari dokter. Namun delapan terpidana tidak bersedia menandatangani hasil pemeriksaan dokter atau tidak bersedia diperiksa.

Abdul Salam mengaku dirinya tidak berdaya menghadapi tuntutan hukum setelah ia dan dan delapan rekannya ditangkap polisi pada Juli 2014. Semua proses hukum sampai mendekam empat bulan di balik jeruji besi sudah mereka jalani. Namun yang mengherankannya, mengapa pemerintah masih juga menghukum cambuk mereka.“Lon han teurimong. That malee lon dipeulaku lagee nyoe (saya tidak mau terima. Malu sekali rasanya bila diperlakukan seperti ini),”ucap lelaki itu menangis di hadapan Wali Kota Illiza Sa’duddin Djamal.

Tak sebanding Menurut Abdul Salam, kesalahan yang mereka lakukan tidak sebanding dengan banyak kasus lain yang melibatkan pejabat.“Yang rayek-rayek, dibeking le ureung rayeuk, hana soe basmi (kasus-kasus besar dibekengi orang besar, tidak ada yang membasmi),”kata Abdul Salam merujuk pada beberapa kasus peredaran miras di Banda Aceh yang diketahuinya.

Nyaris terjadi pedebatan antara Abdul Salam dengan Wali Kota, karena lelaki itu menolak untuk dicambuk.“Karena Allah sayang keu droen. Droen geupeu ampon uroenyoe. Droen harus teurimong hukoman nyoe miseu droen sidroe ureung agam yang bertanggungjawab (karena Allah sayang, maka Allah akan mengampuni. Anda harus menerima hukuman ini apabila Anda seorang lelaki yang bertanggung jawab),”timpal Illiza.
Illiza mengatakan, aqubat cambuk terpidana maisir kemarin bukanlah suatu tontotan.“Jangan pernah ada niat memperhinakan manusia. Mereka (terpidana) yang datang ke sini adalah untuk mengangkat harkat dan martabat mereka,”kata Illiza.
Selain ratusan warga, eksekusi cambuk terhadap para terpidana juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Teuku Saifuddin TA, Kepala Satpol PP dan WH Ritasari Puji Astuti, dan sejumlah pejabat lainnya.

Menurut Illiza, aqubat cambuk tidak hanya menjadi hukuman fisik bagi para terpidana, tapi juga menjadi efek jera dan pelajaran bagi semua yang menyaksikan.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ritasari Puji Astuti mengatakan prosesi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana kemarin merupakan yang pertama dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir. Namun ia berjanji akan terus berusaha mengawasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh menjadi lebih baik. Bahkan, kata Puji, saat ini pihaknya sedang memproses dua kasus pelanggaran qanun khalwat dan khamar.


Kedua kasus ini masih dalam proses P18 dan P21.“Kami akan melakukan hukuman cambuk tidak hari ini saja, tapi seterusnya,”katanya.Setelah menjalani hukuman cambuk, kemarin, delapan terpidana langsung dinyatakan bebas .
Bek neujak peumalee lon di sinoe (jangan permalukan saya di sini) Diposkan Oleh:

0 comments:

Posting Komentar